Frankenstein45.Com – 24 April 2026 | Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara yang menjadi pelapor dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu yang menimpa akademisi Feri Amsir. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan LBH Tani Nusantara, yang menuduh adanya penyebaran hoaks yang merugikan reputasi Feri Amsir.
Dalam pertemuan dengan petugas, perwakilan LBH Tani Nusantara menegaskan bahwa tujuan utama laporan tersebut bukan untuk menjerat atau mengkriminalisasi para pengkritik pemerintah. Mereka menekankan bahwa kebebasan berpendapat tetap menjadi hak konstitusional, namun penyebaran informasi yang tidak berdasar dapat menimbulkan kerugian serius bagi individu yang menjadi sasaran.
Berikut rangkaian fakta yang terungkap selama pemeriksaan:
- LBH Tani Nusantara melaporkan dugaan penyebaran hoaks yang menuduh Feri Amsir terlibat dalam praktik korupsi.
- Polda Metro Jaya memanggil perwakilan LBH untuk klarifikasi terkait dasar bukti dan motivasi laporan.
- Feri Amsir, yang merupakan akademisi terkemuka, membantah semua tuduhan tersebut dan menuntut klarifikasi publik.
Pihak LBH menjelaskan bahwa laporan tersebut bersifat administratif dan dimaksudkan untuk meminta klarifikasi serta perlindungan hukum bagi pihak yang dianggap dirugikan oleh penyebaran informasi palsu. Mereka menolak anggapan bahwa langkah ini merupakan upaya menekan suara kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab atas penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian reputasi. Selama proses pemeriksaan, semua pihak diharapkan dapat memberikan keterangan yang jujur dan transparan guna menegakkan keadilan serta menjaga iklim demokratis.
Hingga saat ini, hasil akhir pemeriksaan belum diumumkan secara resmi. Polda Metro Jaya menyatakan akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




