Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang

Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang

Frankenstein45.Com – 05 Juni 2026 | Polda Metro Jaya resmi menyerahkan berkas kasus dugaan pelanggaran konsumen yang menjerat Dr. Richard Lee kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banten pada tahap kedua pelimpahan.

Penyerahan tersebut menandai langkah akhir proses investigasi di tingkat kepolisian, sehingga selanjutnya proses persidangan akan dilaksanakan oleh aparat penuntut umum di Banten.

Rangkaian proses hukum

  1. Penelitian awal dan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
  2. Pelimpahan tahap I ke Kejari Banten, diikuti dengan penyelesaian administrasi.
  3. Pelimpahan tahap II pada hari yang dilaporkan media, menandakan berkas lengkap sudah siap untuk diproses di pengadilan.

Pokok dugaan

Richard Lee diduga melakukan pelanggaran terhadap hak konsumen melalui praktik yang dianggap merugikan pembeli. Meskipun detail spesifik belum dipublikasikan secara luas, penyidik mengindikasikan adanya unsur penipuan atau pelanggaran standar layanan.

Jadwal sidang

Saat ini, pihak Kejari Banten sedang menyiapkan jadwal persidangan. Menurut pernyataan resmi, sidang diperkirakan akan dilaksanakan dalam beberapa minggu ke depan, tergantung pada kelengkapan berkas dan agenda pengadilan.

Jika terbukti bersalah, Richard Lee dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Undang‑Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait.