Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Dishub Jaksel) melakukan operasi penertiban parkir liar di kawasan Setiabudi pada Jumat (17/05/2024). Dalam aksi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 21 sepeda motor yang diparkir secara tidak sah di jalan raya dan trotoar sekitar Jalan Prof. Dr. Soedjana.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota Jakarta untuk menegakkan peraturan lalu lintas serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan pejalan kaki. Petugas menilang para pemilik kendaraan, serta menahan beberapa motor yang diparkir di zona terlarang sampai pemiliknya datang menjemput.
Berikut ringkasan hasil penertiban:
| Jenis Pelanggaran | Jumlah Kendaraan |
|---|---|
| Parkir di trotoar | 12 |
| Parkir di jalur sepeda | 5 |
| Parkir di zona larangan khusus | 4 |
Kepala Dishub Jakarta Selatan, Irwan Hidayat, menyatakan bahwa penertiban ini diharapkan menjadi contoh bagi pengguna jalan lain. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di area-area strategis seperti Setiabudi, agar tidak ada lagi kendaraan yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengancam keselamatan pejalan kaki,” ujarnya.
Petugas juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir. Mereka mengingatkan bahwa pelanggaran parkir liar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga penahanan kendaraan.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan budaya parkir yang tertib dapat terbentuk kembali di seluruh wilayah Jakarta Selatan.




