Dishub Rejang Lebong Usulkan Revisi Perda, Tarif Parkir Naik Jadi Rp2.000
Dishub Rejang Lebong Usulkan Revisi Perda, Tarif Parkir Naik Jadi Rp2.000

Dishub Rejang Lebong Usulkan Revisi Perda, Tarif Parkir Naik Jadi Rp2.000

Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengajukan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Usulan tersebut bertujuan menyesuaikan tarif parkir dengan kondisi ekonomi terkini serta meningkatkan pendapatan daerah.

Berikut poin-poin utama dalam usulan revisi:

  • Tarif parkir dinaikkan menjadi Rp2.000 per kendaraan per hari, naik dari tarif sebelumnya yang berada di kisaran Rp1.000.
  • Peningkatan tarif didasarkan pada kenaikan biaya operasional, perawatan area parkir, serta inflasi harga barang dan jasa.
  • Pendapatan tambahan diharapkan dapat dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan, penerangan jalan, dan pengawasan parkir.
  • Proses revisi akan melalui tahapan penyusunan naskah akademik, konsultasi publik, dan persetujuan DPRD Kabupaten.
  • Petugas Dishub menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak akan mempengaruhi tarif khusus bagi penyandang disabilitas dan kendaraan umum.

Revisi Perda ini juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha parkir serta meminimalisir praktik pungutan liar. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memberikan masukan pada forum konsultasi publik yang dijadwalkan pada akhir bulan ini.

Jika usulan revisi disetujui, tarif baru akan mulai berlaku setelah penetapan Perda yang telah diubah dan sosialisasi kepada publik.