Frankenstein45.Com – 02 Mei 2026 | Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tegal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal menyelenggarakan sosialisasi khusus bagi anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pada 30 April 2026. Acara yang berlangsung di Kafe Limited Pakembaran Slawi ini melibatkan 50 peserta yang terdiri atas staf dan perwakilan ranting Banser se- Kabupaten Tegal. Narasumber utama, Aflachul, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kepatuhan Kantor Bea Cukai Tegal, menyampaikan materi secara mendalam mengenai ciri‑ciri rokok ilegal serta implikasi hukum bagi produsen, penjual, dan pengedar.
Materi Pokok: Mengidentifikasi Rokok Ilegal
Aflachul menekankan pentingnya pengecekan pita cukai sebagai indikator legalitas produk tembakau. Pita cukai resmi dilengkapi dengan hologram berubah warna atau efek tiga dimensi, cetakan tajam, serta kertas khusus yang terpasang rapi pada kemasan. Setiap pita mencantumkan jenis rokok, jumlah batang, dan masa berlaku. Jika pita tersebut sobek, tidak sesuai peruntukan, atau tidak terpasang, maka rokok tersebut dapat dikategorikan ilegal.
Selain pita cukai, narasumber menambahkan bahwa karakteristik fisik lain, seperti kualitas kemasan, logo resmi, dan label peringatan kesehatan, juga dapat menjadi petunjuk. Penggunaan bahan baku yang tidak terdaftar serta harga jual yang jauh di bawah pasar menjadi sinyal tambahan.
Landasan Hukum dan Sanksi
Barang Kena Cukai (BKC) diatur dalam Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2007. BKC meliputi etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau termasuk rokok. Pelanggaran terhadap regulasi cukai dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda, hingga sanksi pidana penjara bagi produsen, penjual, atau pengedar yang terbukti memasarkan rokok tanpa lekat pita cukai resmi.
Peran Banser sebagai Garda Depan
Kepala Dinas Kominfo Kab. Tegal, Dra. Nurhayati, MM, menegaskan peran strategis Banser sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki jaringan luas. “Banser dapat menjadi penyuluh efektif, menyebarkan informasi penting tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat,” ujarnya. Ia berharap anggota Banser yang telah menerima pelatihan dapat menjadi “gajah tunggal”—sosok tunggal yang berdiri kuat dalam melawan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tegal menerima DBHCHT sebesar Rp9.235.931.000. Dana tersebut dialokasikan untuk beberapa program, antara lain:
- Bantuan alat pertanian bagi petani tembakau.
- Pelatihan keterampilan kerja untuk buruh dan petani.
- Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.
- Pengadaan prasarana serta sarana kesehatan.
- Sosialisasi dan penegakan hukum terkait rokok ilegal.
Nurhayati menekankan dua tujuan utama DBHCHT: meningkatkan kesejahteraan ekonomi daerah melalui pengembangan industri tembakau, serta memperkuat pengendalian cukai melalui edukasi dan penegakan hukum.
Reaksi Peserta dan Harapan Kedepan
Selama sesi tanya‑jawab, seorang anggota Banser mengajukan pertanyaan mengenai prosedur pelaporan rokok ilegal di lapangan. Aflachul menanggapi dengan menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, aparat kepolisian, dan Bea Cukai dalam melakukan pemantauan serta penindakan cepat.
Diskominfo berharap bahwa sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan Banser, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan dukungan DBHCHT dan peran aktif Banser, diharapkan Kabupaten Tegal dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
Upaya bersama antara pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat luas menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari produk tembakau ilegal, sekaligus melindungi kesehatan publik dan menegakkan keadilan fiskal.




