Ditjen Pajak Hapus Denda Telat Lapor SPT 2025, Relaksasi Hingga 30 April 2026
Ditjen Pajak Hapus Denda Telat Lapor SPT 2025, Relaksasi Hingga 30 April 2026

Ditjen Pajak Hapus Denda Telat Lapor SPT 2025, Relaksasi Hingga 30 April 2026

Frankenstein45.Com – 30 Maret 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Kebijakan ini berlaku secara otomatis hingga 30 April 2026 sebagai bagian dari masa relaksasi transisi menuju sistem baru Coretax.

Ruang Lingkup Relaksasi

Selama periode relaksasi, wajib pajak yang melaporkan SPT setelah batas waktu normal 31 Maret 2026 tidak dikenakan denda maupun bunga. Hal yang sama berlaku untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29, baik untuk orang pribadi maupun badan. Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis; bila Surat Tagihan Pajak (STP) sudah terbit, kantor wilayah akan menyesuaikannya secara jabatan.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan mempermudah layanan perpajakan seiring implementasi Coretax serta mengantisipasi dampak hari libur nasional, seperti Nyepi dan Idul Fitri, yang dapat menyulitkan wajib pajak. DJP menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan dalam masa relaksasi tidak memengaruhi status kepatuhan wajib pajak.

Statistik Pelaporan dan Aktivasi Coretax

Hingga 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat 9.131.427 SPT Tahunan tahun pajak 2025 telah dilaporkan. Rinciannya sebagai berikut:

  • 8.196.513 SPT orang pribadi karyawan
  • 924.443 SPT orang pribadi non‑karyawan
  • 190.691 SPT badan dalam rupiah
  • 138 SPT badan dalam dolar AS

Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku yang tidak bertepatan dengan kalender (mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat 1.621 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.

Aktivasi akun Coretax terus meningkat. Hingga tanggal yang sama, sebanyak 16.963.643 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, terdiri dari 15.913.271 orang pribadi, 959.703 badan, 90.442 instansi pemerintah, dan 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Implikasi Fiskal

Penghapusan sanksi diperkirakan menggeser penerimaan negara sebesar sekitar Rp5 triliun ke bulan April 2026. Direksi DJP, Bimo Wijanto, menjelaskan bahwa penundaan penerimaan ini merupakan konsekuensi logis dari perpanjangan masa pelaporan, namun tetap diharapkan tidak mengganggu kestabilan fiskal secara keseluruhan.

Cara Melaporkan Melalui Coretax

Wajib pajak dapat mengakses portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id untuk mengisi dan mengirim SPT secara mandiri. Sebelum mengisi, pastikan akun Coretax aktif, kode otorisasi atau sertifikat elektronik sudah siap, serta data keuangan lengkap. Seluruh proses dilakukan tanpa melibatkan aplikasi e‑Filing lama.

Dengan kebijakan relaksasi ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, mengurangi beban administratif, serta memberi ruang bagi wajib pajak beradaptasi dengan sistem digital yang lebih terintegrasi.

Wajib pajak yang belum melaporkan atau menyelesaikan pembayaran PPh Pasal 29 tetap dianjurkan untuk segera memanfaatkan masa relaksasi hingga 30 April 2026, agar terhindar dari potensi denda di masa mendatang.