Frankenstein45.Com – 30 Maret 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025. Kebijakan ini berlaku selama masa relaksasi transisi ke sistem Coretax dan berakhir pada 30 April 2026. Selama periode tersebut, tidak ada denda, bunga, maupun pengaruh negatif terhadap status kepatuhan wajib pajak, baik untuk pelaporan maupun pembayaran PPh Pasal 29.
Ruang Lingkup Kebijakan dan Dasar Hukum
Penghapusan sanksi tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memperpanjang batas waktu pelaporan satu bulan, dari 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan hingga maksimal satu bulan tidak akan dikenai denda atau bunga, dan proses penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah.
Statistik Pelaporan SPT Tahun 2025
Hingga 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat total 9.131.427 SPT Tahunan tahun pajak 2025 telah dilaporkan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 8.196.513 SPT orang pribadi karyawan
- 924.443 SPT orang pribadi non‑karyawan
- 190.691 SPT badan dalam rupiah
- 138 SPT badan dalam dolar AS
Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda dan mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.621 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS. Data ini menunjukkan dominasi pelaporan dari sektor individu, terutama karyawan, yang mencakup lebih dari 90% dari total SPT yang masuk.
Progres Aktivasi Akun Coretax
Seiring dengan peluncuran sistem Coretax, DJP melaporkan peningkatan signifikan dalam aktivasi akun. Hingga batas waktu yang sama, sebanyak 16.963.643 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, terdiri dari:
- 15.913.271 wajib pajak orang pribadi
- 959.703 wajib pajak badan
- 90.442 wajib pajak instansi pemerintah
- 227 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Angka aktivasi ini mencerminkan adopsi teknologi perpajakan yang luas dan mendukung upaya pemerintah dalam memodernisasi layanan pajak.
Target Kepatuhan dan Tantangan
Meskipun angka pelaporan sudah mencapai lebih dari 9,1 juta, Kementerian Keuangan tetap menyatakan bahwa capaian tersebut masih berada di bawah target yang telah ditetapkan. Target resmi untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 adalah 9,6 juta, sehingga masih terdapat selisih sekitar 500 ribu SPT. Pemerintah menilai bahwa masa relaksasi, perpanjangan batas waktu, serta penghapusan denda diharapkan dapat mendorong wajib pajak yang belum melaporkan untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.
Beberapa faktor yang memengaruhi keterlambatan meliputi keterbatasan akses internet di daerah terpencil, beban kerja menjelang hari raya keagamaan seperti Nyepi dan Idul Fitri, serta adaptasi terhadap antarmuka baru Coretax. DJP terus menggalakkan sosialisasi melalui media sosial, webinar, serta layanan bantuan di kantor pajak untuk mengurangi hambatan tersebut.
Implikasi bagi Wajib Pajak
Bagi wajib pajak, kebijakan relaksasi ini memberikan ruang bernapas selama masa transisi. Mereka dapat melaporkan dan membayar pajak tanpa takut dikenai denda atau bunga, asalkan pelaporan dilakukan selambat-lambatnya 30 April 2026. Selain itu, tidak ada dampak negatif terhadap status kepatuhan, sehingga tidak akan memicu pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WPKT). Namun, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir, mengingat potensi gangguan teknis pada sistem Coretax menjelang penutupan periode.
Langkah Selanjutnya
Setelah 30 April 2026, sanksi administrasi kembali diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan untuk menyelesaikan pelaporan dan pembayaran sesegera mungkin. DJP juga berencana meningkatkan kapasitas server Coretax dan menambah fasilitas layanan daring untuk mengurangi antrean dan mempercepat proses verifikasi.
Dengan kombinasi kebijakan penghapusan denda, perpanjangan batas waktu, dan upaya edukasi publik, diharapkan target 9,6 juta SPT dapat tercapai pada akhir April. Keberhasilan ini akan menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas reformasi perpajakan yang sedang berlangsung.




