Frankenstein45.Com – 10 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali menahan mantan anggota DPR, Ammar Zoni, di Lapas Nusakambangan. Penahanan ini dilakukan setelah proses pembebasan sebelumnya dicabut karena dugaan pelanggaran lebih lanjut.
Ammar Zoni sebelumnya sempat dibebaskan setelah menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran imigrasi. Namun, pihak Ditjenpas menyatakan bahwa ada bukti baru yang menunjukkan keterlibatannya dalam penyelundupan dokumen dan pelanggaran peraturan masuk keluar wilayah negara.
Pengacara Ammar Zoni menanggapi bahwa kliennya akan menuntut haknya melalui jalur hukum dan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai bukti yang dijadikan dasar penahanan. Sementara itu, kelompok masyarakat sipil menilai bahwa proses penahanan kembali harus transparan dan mematuhi prinsip due process.
Kasus ini menambah daftar kontroversi hukum yang melibatkan tokoh politik di Indonesia, serta menyoroti peran Ditjenpas dalam menegakkan ketertiban pemasyarakatan dan kebijakan imigrasi.




