Ditjenpas Tindak Tegas Pegawai yang Terlibat Pelanggaran Disiplin
Ditjenpas Tindak Tegas Pegawai yang Terlibat Pelanggaran Disiplin

Ditjenpas Tindak Tegas Pegawai yang Terlibat Pelanggaran Disiplin

Frankenstein45.Com – 07 Mei 2026 | Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Mashudi, menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mentolerir pelanggaran disiplin di kalangan pegawai dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Dalam pernyataannya, Mashudi menekankan pentingnya penegakan kode etik serta prosedur operasional standar yang telah ditetapkan.

Beberapa minggu terakhir, sejumlah kasus pelanggaran disiplin terungkap, antara lain penyalahgunaan wewenang, penerimaan gratifikasi, serta pelanggaran prosedur keamanan di beberapa Lapas. Kasus-kasus tersebut menimbulkan keprihatinan publik dan menuntut respons cepat dari otoritas.

Untuk menanggapi situasi tersebut, Ditjenpas telah mengimplementasikan langkah-langkah berikut:

  • Pembentukan tim investigasi independen untuk menelusuri setiap indikasi pelanggaran.
  • Pemberian sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian sementara.
  • Pengajuan rekomendasi tindakan disiplin kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Pelaksanaan pelatihan ulang tentang kode etik dan prosedur operasional bagi seluruh pegawai.
  • Peningkatan sistem pengawasan internal dengan penggunaan teknologi pemantauan.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menegakkan integritas dan profesionalisme di lingkungan Pemasyarakatan, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Mashudi menutup dengan menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan dan tegas, tanpa pandang bulu.