Ditolak Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Upayakan Dapat JC dari LPSK
Ditolak Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Upayakan Dapat JC dari LPSK

Ditolak Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Upayakan Dapat JC dari LPSK

Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Ganti Narkoba (BGN), kembali mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) kepada Lembaga Penghimpun dan Penyelesaian Kasus (LPSK) setelah permohonannya ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Permohonan ini muncul di tengah penyelidikan lanjutan terkait dugaan korupsi pada proyek MBG (Masa Bantu Ganda).

Setelah Kejagung menolak permohonan JC-nya, Sonjaya menyatakan bahwa LPSK menjadi alternatif terakhir untuk memberikan keterangan yang dapat membantu penyidik mengungkap alur korupsi yang masih belum terpecahkan. Ia menegaskan kesediaannya untuk menyampaikan semua informasi yang relevan, termasuk nama-nama pihak yang terlibat serta mekanisme perolehan dana yang diduga tidak sah.

Berikut beberapa langkah yang diambil Sonjaya dalam upaya memperoleh status JC dari LPSK:

  • Menyiapkan dokumen lengkap yang memuat kronologi kasus MBG, bukti-bukti transaksi, dan saksi-saksi potensial.
  • Berkoordinasi dengan tim hukum pribadi untuk memastikan bahwa semua data yang diserahkan memenuhi standar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mengajukan surat permohonan resmi kepada LPSK disertai penjelasan alasan penolakan Kejagung.
  • Menjaga kerahasiaan identitas dan keamanan pribadi selama proses penyelidikan.

Pihak LPSK belum memberikan respons resmi mengenai permohonan tersebut. Namun, dalam pernyataannya, LPSK menegaskan bahwa setiap permohonan JC akan dipertimbangkan secara independen, dengan mengedepankan kepentingan hukum dan keadilan.

Kasus korupsi MBG sendiri masih menjadi sorotan utama aparat penegak hukum. Penyidik terus menggali jaringan keuangan, memeriksa aliran dana, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain. Upaya mendapatkan JC dianggap penting untuk mempercepat proses penyidikan dan mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

Jika permohonan Sonjaya disetujui, ia berpotensi memperoleh imbalan hukum berupa pengurangan hukuman bagi dirinya serta perlindungan bagi keluarganya. Hal ini juga dapat membuka pintu bagi informasi yang selama ini tertutup, mempercepat penuntutan terhadap pelaku utama.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejagung mengenai alasan penolakan, maupun dari pihak LPSK mengenai tahapan selanjutnya. Publik menanti perkembangan selanjutnya, mengingat dampak kasus MBG yang melibatkan dana publik dalam jumlah signifikan.