Diusulkan Kurang dari Sebulan Lalu, Mengapa RUU Polri Kini Sudah Disahkan? Ini Jawaban Pemerintah
Diusulkan Kurang dari Sebulan Lalu, Mengapa RUU Polri Kini Sudah Disahkan? Ini Jawaban Pemerintah

Diusulkan Kurang dari Sebulan Lalu, Mengapa RUU Polri Kini Sudah Disahkan? Ini Jawaban Pemerintah

Frankenstein45.Com – 09 Juni 2026 | Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang pertama kali diajukan kurang dari sebulan yang lalu kini telah resmi menjadi Undang-Undang setelah melalui serangkaian tahapan legislasi yang dipercepat oleh pemerintah.

Pengajuan RUU Polri dilakukan pada awal Agustus 2023 dengan tujuan utama memperkuat mandat kepolisian, menyempurnakan struktur organisasi, serta menambah kewenangan dalam menghadapi tantangan keamanan modern. Namun, proses legislasi biasanya memakan waktu berbulan‑bulan hingga tahun, sehingga muncul pertanyaan mengapa RUU ini dapat disahkan begitu cepat.

Berikut adalah rangkaian langkah yang diambil pemerintah dan penjelasan resmi terkait percepatan tersebut:

  • Koordinasi lintas kementerian: Menteri Hukum dan HAM bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy S. Rohadi melakukan pertemuan intensif dengan anggota DPR, kepolisian, serta lembaga terkait untuk menyepakati poin‑poin krusial dalam RUU.
  • Penggunaan prosedur penyusunan cepat: Sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑Undangan, pemerintah memanfaatkan mekanisme “percepatan legislasi” yang dapat mengurangi tahapan pembahasan di tingkat DPR bila tidak terdapat kontroversi signifikan.
  • Uji publik terbatas: Pemerintah menyelenggarakan forum terbuka dan konsultasi daring selama tiga hari, yang menghasilkan umpan balik positif dan minim oposisi kuat.
  • Persetujuan mayoritas di DPR: Pada rapat paripurna DPR, RUU Polri memperoleh dukungan mayoritas anggota, dengan hanya sedikit pertanyaan tambahan yang kemudian dijawab secara tertulis.
  • Penandatanganan Presiden: Setelah melalui Komisi III DPR, RUU tersebut diajukan ke Presiden Joko Widodo yang menandatanganinya pada tanggal 15 September 2023, menjadikannya Undang‑Undang yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa percepatan proses tidak mengorbankan kualitas legislasi. Menurut pernyataan resmi Wamenkum Eddy, “Kecepatan ini didasari oleh urgensi memperkuat kapasitas Polri dalam menghadapi dinamika kejahatan siber, terorisme, dan kejahatan transnasional. Semua tahapan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, hanya saja tidak ada hambatan signifikan yang memperlambatnya.”

Selain itu, pemerintah menambahkan bahwa RUU yang disahkan mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  • Peningkatan wewenang polisi dalam penanganan kejahatan siber.
  • Pembentukan unit khusus anti‑terorisme yang lebih terintegrasi.
  • Pengaturan ulang struktur wilayah operasional Polri untuk meningkatkan responsibilitas daerah.
  • Peningkatan perlindungan hak asasi manusia bagi warga dalam operasi kepolisian.

Reaksi masyarakat dan organisasi hak asasi manusia masih dipantau. Hingga kini, tidak ada protes besar yang dilaporkan, dan sebagian besar pihak menilai bahwa perubahan regulasi ini dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Polri dalam menjalankan tugasnya.