Frankenstein45.Com – 01 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan rencana ekspor ilegal emas senilai sekitar 190,5 kilogram yang diperkirakan akan diselundupkan melalui pelabuhan di wilayah Indonesia.
- Berat total emas yang dicegat: 190,5 kg.
- Nilai perkiraan pasar: lebih dari Rp 2 triliun.
- Lokasi penyitaan: pelabuhan utama di Indonesia.
- Pihak terkait: DJBC, Kepolisian, Kementerian Keuangan.
DJBC menegaskan bahwa setiap upaya penyelundupan logam mulia akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang‑undangan, termasuk Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perbankan dan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Cadangan Devisa.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pengirim dan penerima, serta menyita dokumen yang terkait dengan transaksi tersebut. Seluruh emas yang berhasil diamankan akan diserahkan kembali ke negara sesuai prosedur hukum.
Kasus ini menjadi contoh konkret upaya pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal logam mulia yang dapat menggerogoti pendapatan negara serta mengancam stabilitas pasar emas domestik.




