Frankenstein45.Com – 11 April 2026 | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menginisiasi pembentukan forum ASEAN Creative‑Music‑Owners (CMO) untuk memperkuat tata kelola royalti digital di kawasan Asia Tenggara. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap dinamika distribusi royalti yang semakin kompleks di era digital, di mana konten musik, video, dan karya kreatif lainnya seringkali tersebar lintas negara tanpa mekanisme pembagian pendapatan yang jelas.
Forum ASEAN CMO diharapkan menjadi wadah koordinasi antara lembaga‑lembaga hak cipta, platform digital, serta pemegang hak di masing‑masing negara anggota ASEAN. Tujuannya adalah menciptakan standar bersama yang adil, transparan, dan dapat diimplementasikan secara konsisten.
Beberapa tantangan utama yang diidentifikasi meliputi:
- Ketidaksesuaian regulasi nasional yang menghambat alur royalti lintas batas.
- Kurangnya data akurat mengenai pemanfaatan konten digital di platform streaming.
- Proses pelaporan dan penagihan royalti yang masih bersifat manual dan tidak terintegrasi.
Untuk mengatasi hal‑hal tersebut, DJKI merumuskan langkah‑langkah strategis berikut:
- Penyusunan kerangka kerja regional yang mengatur prosedur distribusi royalti digital.
- Pembentukan sistem pelaporan berbasis teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan keamanan data.
- Pelatihan dan workshop bersama bagi regulator, perwakilan industri kreatif, serta operator platform digital.
- Penyusunan pedoman hak pencipta yang menekankan proporsionalitas pembayaran sesuai kontribusi masing‑masing karya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa keberhasilan inisiatif ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan pencipta di ASEAN, tetapi juga memperkuat posisi kawasan dalam negosiasi hak kekayaan intelektual di tingkat global. Dengan kolaborasi lintas negara, diharapkan hak pencipta dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.
Forum ASEAN CMO dijadwalkan akan menggelar pertemuan perdana pada kuartal berikutnya, dengan agenda utama penetapan standar teknis serta pembahasan mekanisme penyelesaian sengketa royalti digital.




