Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hingga 29 Maret 2026, sebanyak 9.751.452 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah diterima. Angka ini menandakan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, sekaligus menegaskan efektivitas kebijakan relaksasi batas waktu pelaporan yang diberlakukan pemerintah.
Progres Pelaporan SPT 2025
Data DJP menunjukkan distribusi wajib pajak yang melaporkan SPT sebagai berikut:
- 8.562.326 wajib pajak orang pribadi karyawan
- 988.464 wajib pajak orang pribadi non‑karyawan
- 198.788 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah
- 140 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS
Selain itu, laporan SPT tahunan dengan tahun buku yang dimulai setelah 1 Agustus 2025 mencakup 1.713 wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax
Sistem pelaporan daring Coretax yang menjadi tulang punggung proses digitalisasi pajak mencatat total aktivasi sebesar 17.189.768 wajib pajak. Rinciannya meliputi:
- 16.135.564 akun wajib pajak orang pribadi
- 963.517 akun wajib pajak badan
- 90.460 akun wajib pajak instansi pemerintah
- 227 akun wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Meski angka aktivasi terus meningkat, DJP mengakui bahwa sistem Coretax masih menghadapi kendala teknis, terutama terkait keandalan sinkronisasi data dan kecepatan proses verifikasi otomatis. Kendala ini menjadi faktor utama di balik keputusan pemerintah untuk memperpanjang batas waktu pelaporan.
Perpanjangan Batas Waktu dan Penghapusan Sanksi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani keputusan yang memperpanjang batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, satu bulan lebih lama dari batas normal 31 Maret 2026. Selama periode perpanjangan, DJP secara resmi menghapus semua sanksi administratif, termasuk denda Rp100.000 dan bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29.
Penghapusan sanksi juga mencakup tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) selama masa relaksasi. Jika STP telah dikeluarkan sebelumnya, DJP berjanji akan mencabutnya secara otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Tantangan Teknis pada Coretax
Penggunaan Coretax memungkinkan pengisian data SPT secara otomatis melalui modul “otomasi formulir”. Sistem ini menampilkan lampiran yang diperlukan (seperti bukti potong 1721‑A1/A2) secara dinamis berdasarkan jawaban wajib pajak. Namun, beberapa pengguna melaporkan masalah pada proses aktivasi akun, keterlambatan pembaruan data, serta gangguan pada fitur auto‑fill yang masih membutuhkan intervensi manual.
Untuk mengatasi hal tersebut, DJP berkomitmen meningkatkan kapasitas server, mempercepat proses verifikasi, dan menyediakan layanan bantuan khusus bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kegagalan pelaporan dan meningkatkan kepuasan pengguna dalam jangka menengah.
Dengan total hampir 10 juta SPT yang telah masuk dan lebih dari 17 juta akun Coretax yang aktif, pemerintah menilai bahwa kebijakan perpanjangan batas waktu serta penghapusan sanksi berhasil meringankan beban administratif wajib pajak di tengah libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H. Namun, keberlanjutan transformasi digital pajak tetap bergantung pada penyelesaian masalah teknis yang masih ada pada platform Coretax.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi indikator kesiapan Indonesia dalam mengadopsi sistem perpajakan berbasis teknologi, meski masih diperlukan penyempurnaan untuk memastikan proses pelaporan dapat berlangsung tanpa hambatan signifikan.




