DJP Rilis Coretax Mobile, Lapor Pajak Bisa Lewat HP
DJP Rilis Coretax Mobile, Lapor Pajak Bisa Lewat HP

DJP Rilis Coretax Mobile, Lapor Pajak Bisa Lewat HP

Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan versi seluler dari sistem pelaporan pajak, Coretax Mobile, yang dapat diakses melalui smartphone Android dan iOS.

Coretax Mobile memungkinkan wajib pajak pribadi maupun badan melaporkan, mengirim, dan memonitor kewajiban pajak secara real-time tanpa harus mengunjungi kantor pajak atau mengakses komputer desktop.

Berikut adalah beberapa fitur utama yang ditawarkan:

  • Pengisian SPT elektronik (SPT 1770, 1770S, 1770SS) secara lengkap melalui aplikasi.
  • Pembayaran pajak menggunakan e-wallet, transfer bank, atau QR-code.
  • Notifikasi otomatis untuk jadwal jatuh tempo dan status verifikasi.
  • Riwayat pelaporan dan bukti pembayaran yang dapat diunduh dalam format PDF.
  • Keamanan data dengan enkripsi end-to-end dan otentikasi dua faktor.

Untuk mulai menggunakan Coretax Mobile, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Coretax Mobile dari Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih “Daftar” menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta data identitas pribadi.
  3. Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel terdaftar.
  4. Masuk ke dashboard utama, pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan, kemudian isi data sesuai formulir.
  5. Upload dokumen pendukung (misalnya bukti potong, faktur) dalam format PDF atau gambar.
  6. Review kembali seluruh informasi, kemudian kirim SPT secara elektronik.
  7. Jika terdapat pajak terutang, pilih metode pembayaran yang diinginkan dan selesaikan transaksi.

Peluncuran Coretax Mobile diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak nasional dengan mempermudah proses pelaporan, khususnya bagi wajib pajak yang berada di daerah terpencil atau yang memiliki mobilitas tinggi.

Pihak DJP juga menyatakan akan terus menambah fitur, termasuk integrasi dengan sistem e-faktur, layanan konsultasi pajak berbasis chat, serta modul analitik untuk membantu wajib pajak mengoptimalkan perencanaan pajak.

Dengan mengandalkan teknologi seluler, DJP menegaskan komitmennya dalam mewujudkan layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan ramah pengguna.