Frankenstein45.Com – 17 April 2026 | Universitas Budi Lestari (UBL) mengumumkan pemecatan resmi seorang dosen setelah muncul tuduhan pelecehan seksual yang diangkat oleh mahasiswa. Mahasiswa tersebut memberi ultimatum kepada pihak universitas selama dua hari kerja (48 jam) untuk mengambil tindakan tegas, dan setelah batas waktu berakhir, universitas memutuskan pemberhentian dosen bersangkutan.
Kasus ini pertama kali muncul ketika seorang mahasiswi mengajukan laporan ke unit layanan pengaduan kampus, menyatakan bahwa dosen tersebut melakukan perilaku tidak pantas selama sesi bimbingan akademik. Laporan tersebut kemudian dilaporkan ke dekanat dan komite etika internal.
- Hari 1: Mahasiswa mengirimkan surat ultimatum yang menuntut keputusan pemecatan dalam waktu 24 jam.
- Hari 2: Pihak universitas melakukan verifikasi awal dan menyiapkan rapat internal.
- Hari 3: Setelah batas akhir 48 jam, dekanat mengeluarkan pernyataan resmi bahwa dosen tersebut telah diberhentikan.
Reaksi mahasiswa dan masyarakat kampus beragam. Sebagian besar mahasiswa menyambut keputusan tersebut sebagai langkah tegas untuk melindungi keselamatan dan martabat lingkungan akademik. Sementara itu, sejumlah pihak menekankan pentingnya proses investigasi yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Pihak universitas menegaskan bahwa prosedur disiplin telah dijalankan sesuai dengan peraturan internal dan perundang‑undangan yang berlaku. Mereka juga berjanji akan meningkatkan mekanisme pelaporan serta pelatihan anti‑pelecehan bagi seluruh staf dan mahasiswa.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan diskusi luas mengenai budaya keselamatan di institusi pendidikan tinggi. Diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir melalui kebijakan yang lebih ketat dan kesadaran kolektif.




