DPP PBB Gugat SK Menkum ke PTUN Jakarta, Tolak Pengurus Hasil MDP
DPP PBB Gugat SK Menkum ke PTUN Jakarta, Tolak Pengurus Hasil MDP

DPP PBB Gugat SK Menkum ke PTUN Jakarta, Tolak Pengurus Hasil MDP

Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | Ikatan Partai Berkarya (PBB) melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM (Menkum) Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut meminta pembatalan pengesahan kepengurusan yang ditetapkan setelah Musyawarah Dasar Partai (MDP) yang dilaksanakan pada Muktamar VI di Bali.

Keputusan Menkum yang menjadi dasar legalitas kepengurusan baru dinilai tidak sesuai prosedur oleh DPP PBB. Menurut pernyataan resmi DPP, proses penetapan pengurus hasil MDP tidak melibatkan partai secara menyeluruh, terdapat pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan tata cara internal partai.

Berikut rangkaian peristiwa utama yang memicu litigasi ini:

  • 15 September 2025 – Muktamar VI PBB diselenggarakan di Bali, menghasilkan keputusan tentang susunan kepengurusan pusat.
  • 20 September 2025 – Menkum menerbitkan SK Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 yang menyetujui kepengurusan hasil MDP.
  • 25 September 2025 – DPP PBB mengumumkan ketidaksetujuan terhadap SK tersebut dan menyatakan akan mengajukan gugatan.
  • 2 Oktober 2025 – Gugatan resmi diajukan ke PTUN Jakarta, menuntut pembatalan SK dan peninjauan kembali proses pemilihan kepengurusan.

DPP menekankan bahwa pembatalan SK diperlukan untuk menjaga legitimasi partai serta mencegah potensi fragmentasi internal. Jika PTUN memutuskan mendukung gugatan, maka kepengurusan yang telah disahkan dapat dibatalkan dan proses pemilihan kepengurusan baru harus dilaksanakan kembali sesuai dengan aturan partai.

Sementara itu, anggota PBB di tingkat provinsi dan daerah menyatakan dukungan mereka terhadap langkah hukum ini, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam struktur kepemimpinan partai. Observasi independen mencatat bahwa sengketa internal seperti ini dapat memengaruhi citra partai di mata publik menjelang pemilihan umum mendatang.