Frankenstein45.Com – 28 Juni 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini menyatakan bahwa Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum cukup untuk menghadapi peningkatan kejahatan siber yang dipercepat oleh kemajuan kecerdasan buatan (AI). Pernyataan tersebut diungkapkan dalam rapat komisi terkait teknologi informasi dan komunikasi, menyoroti kebutuhan regulasi yang lebih adaptif.
Alasan UU ITE dianggap kurang efektif
Beberapa faktor utama menjadi alasan DPR menilai UU ITE tidak memadai, antara lain:
- Ruang lingkup perlindungan data masih terbatas, sehingga pelaku kejahatan dapat memanfaatkan celah untuk mencuri atau memanipulasi informasi pribadi.
- Ketentuan mengenai penyebaran konten berbahaya, seperti deepfake atau disinformasi berbasis AI, belum diatur secara spesifik.
- Sanksi yang ada dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan oleh serangan siber modern, seperti ransomware dan serangan supply‑chain.
Usulan regulasi baru
Komisi terkait DPR mengusulkan beberapa langkah kebijakan, antara lain:
- Pembentukan undang‑undang khusus yang mengatur teknologi AI, termasuk standar keamanan dan etika penggunaan.
- Peningkatan kewajiban perusahaan teknologi dalam melaporkan insiden siber dan melindungi data pengguna.
- Penetapan sanksi yang lebih berat untuk pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan AI.
Reaksi pakar dan masyarakat
Berbagai pakar keamanan siber menyambut baik pengakuan DPR, namun menekankan perlunya implementasi yang cepat. Mereka menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan akademisi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.
Masyarakat juga mengharapkan perlindungan yang lebih kuat terhadap data pribadi, terutama di era di mana aplikasi berbasis AI semakin meluas dalam kehidupan sehari‑hari.
Dengan latar belakang peningkatan frekuensi dan kompleksitas serangan siber, DPR berkomitmen untuk mempercepat proses legislasi yang menyesuaikan dengan tantangan teknologi terkini.




