Frankenstein45.Com – 10 Mei 2026 | Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menekan Pemerintah untuk memberikan kepastian mengenai status guru honorer menjelang pelarangan penugasan mereka pada tahun 2027. Dalam rapat komisi, para anggota menyoroti bahwa jutaan tenaga pendidik honorer masih berada dalam ketidakpastian kontrak, yang berpotensi mengganggu kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan oleh Komisi X:
- Meminta pemerintah menyiapkan regulasi definitif tentang penempatan guru honorer setelah 2027.
- Mengajukan skema transisi yang adil, termasuk mekanisme rekrutmen dan penempatan kembali bagi guru honorer yang tidak dapat dipertahankan.
- Menuntut alokasi anggaran khusus untuk mengatasi kesenjangan gaji dan tunjangan antara guru honorer dan PNS.
- Mengusulkan pembentukan tim lintas sektoral yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Badan Kepegawaian Negara, dan perwakilan serikat guru.
Komisi X menilai bahwa tanpa kebijakan yang jelas, ribuan guru honorer akan kehilangan mata pencaharian mereka, sementara sistem pendidikan berisiko mengalami kekosongan tenaga pengajar. Mereka juga menekankan pentingnya konsultasi publik agar solusi yang diambil mencerminkan kebutuhan guru di lapangan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan meninjau kembali kebijakan yang ada dan berkoordinasi dengan DPR untuk merumuskan langkah konkret. Namun, belum ada timeline resmi yang diumumkan.
Jika tidak ada solusi segera, diperkirakan akan muncul tekanan sosial yang signifikan, mengingat peran guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah terpencil.




