Frankenstein45.Com – 28 April 2026 | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sari Yuliati, menyampaikan keprihatinan mendalam setelah terungkapnya dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Insiden tersebut memicu perdebatan publik mengenai standar keamanan dan kualitas layanan penitipan anak di seluruh Indonesia.
Sari Yuliati menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar kasus terisolir, melainkan sinyal adanya celah regulasi yang harus segera ditangani. Ia mengajak seluruh komisi terkait di DPR untuk melakukan pengusutan tuntas serta mengevaluasi kembali perizinan seluruh fasilitas daycare di tanah air.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan dalam rapat komisi:
- Pengusutan menyeluruh: Membentuk tim investigasi gabungan antara DPR, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan menelusuri rantai kepemilikan fasilitas.
- Evaluasi perizinan: Memeriksa keabsahan izin operasional setiap daycare, menilai kepatuhan terhadap standar keselamatan, kebersihan, serta kualitas tenaga pendidik.
- Reformasi regulasi: Menyusun regulasi baru yang mewajibkan audit tahunan, pelatihan wajib bagi pengasuh, serta sanksi tegas bagi pelanggar.
- Pengawasan berbasis teknologi: Mengembangkan sistem daring yang memungkinkan orang tua memantau status perizinan dan inspeksi terbaru dari masing‑masing daycare.
Dalam pernyataannya, Sari Yuliati menekankan bahwa perlindungan anak adalah prioritas nasional. Ia menambahkan bahwa selain menindak tegas pelaku kekerasan, pemerintah harus memastikan bahwa setiap tempat penitipan anak dapat memberikan lingkungan yang aman, edukatif, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Langkah selanjutnya yang direncanakan antara lain:
- Penyusunan rekomendasi kebijakan yang akan dibahas dalam rapat pleno DPR paling lambat akhir kuartal ini.
- Penyuluhan kepada pemilik daycare tentang standar baru melalui kementerian terkait.
- Penerapan sistem pemantauan daring dalam 6 bulan ke depan.
Jika rekomendasi ini diimplementasikan, diharapkan tingkat kejadian kekerasan atau kelalaian di fasilitas penitipan anak dapat menurun drastis, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan daycare di Indonesia.




