DPR RI :Kapasitas tata kelola jadi syarat keberhasilan Otsus Papua
DPR RI :Kapasitas tata kelola jadi syarat keberhasilan Otsus Papua

DPR RI :Kapasitas tata kelola jadi syarat keberhasilan Otsus Papua

Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menekankan pentingnya kapasitas tata kelola yang optimal di tingkat pemerintah daerah sebagai prasyarat utama keberhasilan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua. Dalam pernyataannya pada rapat komisi, ia menyoroti bahwa meskipun kebijakan Otsus telah memberikan ruang lebih luas bagi Papua dalam mengatur urusan rumah tangga, realisasinya masih terhambat oleh lemahnya sistem administrasi, perencanaan, dan akuntabilitas di daerah.

Watubun mengingatkan bahwa Otsus Papua, yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan revisi terakhir, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil. Namun, tanpa dukungan kapasitas tata kelola yang memadai, program‑program tersebut berisiko tidak mencapai target.

  • Penguatan sumber daya manusia: Pemerintah daerah perlu melatih aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat daerah agar memiliki kompetensi teknis dan manajerial yang sesuai.
  • Transparansi dan akuntabilitas: Penerapan sistem e‑government dan pelaporan publik dapat mencegah penyalahgunaan anggaran Otsus.
  • Koordinasi lintas sektoral: Sinergi antara kementerian, lembaga provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus dioptimalkan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
  • Partisipasi masyarakat: Masyarakat Papua harus dilibatkan secara aktif dalam perencanaan dan evaluasi proyek pembangunan.

Selain itu, Komarudin menambahkan bahwa alokasi anggaran Otsus tidak cukup hanya menjadi faktor penentu. ‘Jika dana tidak dikelola secara profesional, maka potensi pembangunan akan sia-sia,’ ujarnya. Ia mengusulkan agar DPR RI melakukan pengawasan lebih ketat melalui komisi terkait serta meminta audit independen secara periodik.

Berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi, telah menyuarakan keprihatinan serupa. Mereka menilai bahwa tanpa reformasi birokrasi yang menyeluruh, Papua akan terus berada dalam situasi pembangunan yang tidak merata, meskipun mendapat status khusus.

Dengan menekankan pentingnya kapasitas tata kelola, Komarudin berharap pemerintah daerah Papua dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan Otsus, sehingga tujuan utama kebijakan—menurunkan kesenjangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua—dapat terwujud.