DPR RI Usulkan Pemberian Izin Kerja di Luar Negeri bagi Penerima Beasiswa LPDP pada Jurusan Tertentu
DPR RI Usulkan Pemberian Izin Kerja di Luar Negeri bagi Penerima Beasiswa LPDP pada Jurusan Tertentu

DPR RI Usulkan Pemberian Izin Kerja di Luar Negeri bagi Penerima Beasiswa LPDP pada Jurusan Tertentu

Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengajukan usulan kepada pemerintah agar penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menempuh program studi tertentu diperbolehkan bekerja di luar negeri setelah menyelesaikan studi. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing lulusan LPDP, memperluas jaringan profesional, dan mendorong transfer pengetahuan serta teknologi ke Indonesia.

Usulan tersebut mencakup beberapa poin utama:

  • Penetapan daftar jurusan yang berpotensi memberikan dampak signifikan bila lulusannya bekerja di luar negeri.
  • Pemberian izin kerja sementara selama maksimal lima tahun dengan kewajiban melaporkan kegiatan dan hasil kerja kepada LPDP.
  • Pengaturan skema balik modal pengetahuan, di mana penerima beasiswa wajib mengikuti program pelatihan atau seminar di Indonesia setelah periode kerja di luar negeri berakhir.
  • Pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu kebutuhan tenaga kerja domestik.

Pemerintah diminta menyiapkan regulasi teknis, termasuk mekanisme permohonan izin, kriteria penilaian jurusan, serta tata cara pelaporan. DPR juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Luar Negeri, dan LPDP guna menyelaraskan kebijakan dengan strategi pembangunan nasional.

Jika disetujui, kebijakan ini diharapkan dapat menambah nilai tambah bagi program beasiswa LPDP, memperkuat posisi Indonesia dalam kompetisi global, serta menghasilkan aliran balik pengetahuan yang bermanfaat bagi perkembangan ekonomi dan inovasi dalam negeri.