DPR Siapkan Omnibus Law Keuangan Negara, Dividen BUMN Akan Masuk Kantong Danantara
DPR Siapkan Omnibus Law Keuangan Negara, Dividen BUMN Akan Masuk Kantong Danantara

DPR Siapkan Omnibus Law Keuangan Negara, Dividen BUMN Akan Masuk Kantong Danantara

Frankenstein45.Com – 28 Mei 2026 | Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tengah merancang sebuah omnibus law di bidang keuangan negara. Fokus utama rancangan tersebut adalah mengatur mekanisme pengelolaan dividen yang dibayarkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Omnibus law yang dimaksud merupakan paket regulasi terpadu yang menggabungkan beberapa aturan sekaligus, sehingga diharapkan dapat menyederhanakan prosedur administrasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan publik. Dalam konteks dividen BUMN, rancangan tersebut mencakup tiga poin utama:

  • Penetapan kebijakan alokasi dividen secara transparan dan akuntabel, termasuk mekanisme penyaluran ke kas negara.
  • Pembatasan penggunaan dividen untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu, sehingga dana dapat dialokasikan pada prioritas pembangunan nasional.
  • Peningkatan pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi XI DPR untuk memastikan kepatuhan BUMN terhadap aturan yang baru.

Jika disahkan, kebijakan ini dapat memperbesar kontribusi dividen BUMN ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut data terakhir, total dividen yang dibayarkan oleh BUMN pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp 50 triliun, dan pemerintah menargetkan peningkatan hingga 20% dalam lima tahun ke depan.

Pengalihan dividen yang lebih besar ke kas negara diyakini akan memberikan ruang fiskal lebih luas untuk pembiayaan program‑program pembangunan, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran di kalangan investor dan pihak terkait bahwa penyaluran dana yang terlalu terpusat dapat mengurangi insentif bagi BUMN untuk meningkatkan kinerja dan profitabilitas.

Isu lain yang muncul adalah potensi dampak kebijakan ini terhadap perusahaan Danantara, yang sebelumnya mengandalkan dividen BUMN sebagai salah satu sumber pendapatan. Dengan alokasi yang lebih ketat, perusahaan‑perusahaan seperti Danantara diperkirakan harus menyesuaikan strategi keuangannya, misalnya dengan meningkatkan diversifikasi sumber pendapatan atau mencari alternatif investasi.

Selain itu, DPR berencana mengadakan serangkaian rapat dengar pendapat dengan perwakilan BUMN, regulator, dan akademisi untuk menyempurnakan rancangan omnibus law sebelum diajukan ke sidang pleno. Diharapkan proses legislasi dapat selesai pada akhir tahun 2024, menyusul prioritas pemerintah dalam memperkuat ketahanan fiskal pasca‑pandemi.

Secara keseluruhan, omnibus law keuangan negara yang sedang disiapkan DPR berpotensi menjadi tonggak penting dalam reformasi keuangan publik Indonesia, dengan harapan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dividen BUMN untuk kepentingan rakyat.