Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah setiap hari Jumat harus dipantau secara serius. Menurutnya, meski sistem work‑from‑home (WFH) dapat meningkatkan fleksibilitas, tanpa mekanisme pengawasan yang memadai risiko penurunan produktivitas dan penyalahgunaan fasilitas dapat meningkat.
Indrajaya menekankan beberapa poin penting yang harus menjadi acuan bagi instansi terkait:
- Penetapan indikator kinerja yang jelas untuk setiap unit kerja yang menerapkan WFH pada hari Jumat.
- Penyediaan alat monitoring digital yang dapat melacak kehadiran dan output kerja secara real‑time.
- Pelaporan rutin kepada atasan langsung serta komite pengawasan internal.
- Evaluasi berkala untuk menilai efektivitas kebijakan dan menyesuaikan prosedur bila diperlukan.
Selain itu, Komisi II DPR RI mengusulkan agar kementerian terkait menyusun pedoman operasional yang bersifat wajib, termasuk sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan. Hal ini dianggap penting untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari potensi penyalahgunaan anggaran serta jam kerja.
Pengawasan yang ketat diharapkan dapat menjamin bahwa kebijakan WFH pada hari Jumat tidak menjadi celah bagi penurunan kualitas layanan publik. Dengan pengawasan yang tepat, pemerintah berharap sistem kerja fleksibel ini dapat tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan produktivitas aparatur.




