Frankenstein45.Com – 20 Juni 2026 | Majelis Permusyawaratan Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Rabu (xx/xx/2026) secara resmi menyerahkan hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (TRAP) kepada Gubernur Bali. Penyerahan dokumen ini menandai langkah penting dalam upaya pengawasan legislasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura serta pembangunan di atas lahan negara di wilayah Pejarakan, Buleleng.
Dalam rapat pleno, anggota DPRD menyoroti dua temuan utama yang dianggap krusial:
- KEK Kura Kura: Pansus menemukan indikasi adanya penyimpangan prosedur perizinan dan potensi konflik kepentingan dalam penetapan kawasan. Beberapa proyek investasi diduga memperoleh kelonggaran yang tidak sejalan dengan regulasi nasional, sehingga menimbulkan kerugian potensial bagi negara.
- Lahan Negara di Pejarakan, Buleleng: Investigasi mengungkap adanya pembangunan gedung di atas tanah yang secara hukum masih merupakan aset negara. Proses alih hak pakai belum diselesaikan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang legalitas konstruksi tersebut.
Rekomendasi yang diserahkan mencakup beberapa poin aksi, antara lain:
- Mengusulkan pembentukan tim khusus untuk melakukan audit menyeluruh atas perizinan KEK Kura Kura.
- Meminta klarifikasi dan penegakan kembali prosedur alih hak atas lahan negara di Pejarakan.
- Menyiapkan rancangan peraturan daerah yang memperketat pengawasan investasi di kawasan ekonomi khusus.
- Melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti temuan potensial penyalahgunaan wewenang.
Wakil Gubernur (Wagub) Bali, yang menerima rekomendasi tersebut, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti temuan Pansus secara transparan dan akuntabel. Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan kementerian terkait serta lembaga pengawas untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Para pengamat politik menilai langkah DPRD Bali ini menunjukkan peningkatan peran legislatif dalam pengawasan eksekutif, khususnya dalam hal penegakan integritas proyek pembangunan. Mereka berharap rekomendasi ini dapat menjadi dasar bagi reformasi kebijakan yang lebih ketat, sehingga investasi dapat tetap berkembang tanpa mengorbankan kepatuhan hukum.




