DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati 17 Raperda Jadi Perda, Perkuat Tata Kelola Kota
DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati 17 Raperda Jadi Perda, Perkuat Tata Kelola Kota

DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati 17 Raperda Jadi Perda, Perkuat Tata Kelola Kota

Frankenstein45.Com – 03 April 2026 | Dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Kota Madiun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Madiun resmi menyepakati pengesahan 17 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan serta percepatan pembangunan kota.

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Madiun, Nama Ketua, dan dihadiri oleh Walikota Madiun, Nama Walikota, beserta anggota dewan dan jajaran eksekutif. Selama pertemuan, masing‑masing rancangan dibahas secara mendetail, termasuk dampak implementasinya terhadap sektor‑sektor strategis.

Berikut merupakan rangkuman 17 Raperda yang telah disetujui untuk dijadikan Perda:

  • Perda tentang Penataan Ruang Kota dan Pengembangan Infrastruktur
  • Perda tentang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup
  • Perda tentang Kesehatan Masyarakat dan Penanggulangan Pandemi
  • Perda tentang Pendidikan dan Pengembangan SDM
  • Perda tentang Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
  • Perda tentang Transportasi Publik dan Mobilitas
  • Perda tentang Penguatan Ekonomi Kreatif Lokal
  • Perda tentang Pemberdayaan UMKM
  • Perda tentang Penataan Pasar Tradisional
  • Perda tentang Keamanan dan Ketertiban Publik
  • Perda tentang Pengembangan Pariwisata Kota
  • Perda tentang Peningkatan Layanan Publik Digital
  • Perda tentang Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi
  • Perda tentang Penanggulangan Bencana dan Mitigasi Risiko
  • Perda tentang Pengawasan dan Transparansi Anggaran
  • Perda tentang Kebudayaan dan Warisan Lokal
  • Perda tentang Pembangunan Perumahan Terjangkau

Implementasi Perda‑Perda tersebut diharapkan dapat mempercepat penyediaan layanan publik yang lebih efektif, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menumbuhkan iklim investasi yang kondusif. Selain itu, dengan adanya landasan hukum yang jelas, proses pengambilan keputusan di tingkat kota menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Para pemangku kepentingan menegaskan komitmen untuk mengawasi pelaksanaan masing‑masing Perda melalui mekanisme monitoring yang terintegrasi, termasuk pelaporan periodik kepada DPRD. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan serta memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar‑benar menjawab kebutuhan warga Madiun.

Kesepakatan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa DPRD dan Pemkot Madiun bersinergi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui regulasi yang berbasis data dan konsultasi publik.