Frankenstein45.Com – 29 April 2026 | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menekankan perlunya percepatan proses pemekaran desa di seluruh kabupaten dan kota dalam rangka meningkatkan efektivitas penyerapan Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Bandung, para anggota DPRD menyoroti bahwa banyak desa yang masih belum mampu menyalurkan seluruh dana karena keterbatasan kapasitas administrasi, infrastruktur, dan program pembangunan. Dengan membagi wilayah administratif menjadi desa‑desa yang lebih kecil, diharapkan masing‑masing entitas dapat mengelola dana secara lebih terfokus dan responsif.
Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
- Pemekaran desa dipercepat melalui penyusunan regulasi yang mempermudah proses persetujuan.
- Pemerintah kabupaten/kota diminta menyusun rencana pemekaran berbasis data demografis dan geografis.
- Pengawasan penggunaan dana desa tetap dipegang oleh Badan Pengawas Keuangan dan Kelembagaan (BPKK) serta DPRD setempat.
Para legislator juga mengingatkan bahwa pemekaran tidak boleh dijadikan sekadar formalitas. Setiap desa baru harus memiliki kesiapan institusional, seperti perangkat desa yang lengkap, rencana kerja tahunan, serta mekanisme akuntabilitas yang jelas.
Jika kebijakan ini berjalan efektif, estimasi peningkatan penyerapan Dana Desa di Jawa Barat dapat mencapai 10‑15 persen dalam dua tahun ke depan, mengurangi surplus dana yang selama ini mengendap di tingkat provinsi.
Beberapa pemerintah kabupaten menyambut inisiatif ini dengan antusias, namun menilai perlunya dukungan teknis dan pendanaan tambahan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di desa‑desa baru.




