Frankenstein45.Com – 11 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tengah mematangkan rencana pembentukan Komisi Daerah Penyandang Disabilitas (KDPD). Inisiatif ini bertujuan memperkuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, sehingga kebijakan inklusif dapat lebih terintegrasi dalam tata kelola provinsi.
Berita ini muncul setelah serangkaian rapat internal DPRD yang melibatkan anggota komisi hukum, sosial, serta perwakilan organisasi penyandang disabilitas. Dalam rapat tersebut, para anggota menekankan pentingnya pembentukan KDPD sebagai lembaga khusus yang dapat memantau, menilai, dan mengawasi implementasi kebijakan bagi kelompok rentan.
Berikut poin‑poin utama yang dibahas dalam proses persiapan KDPD:
- Fungsi utama: Menyusun rekomendasi kebijakan, melakukan evaluasi pelaksanaan program, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah provinsi, lembaga non‑pemerintah, dan komunitas penyandang disabilitas.
- Struktur organisasi: Komisi diproyeksikan terdiri dari 7 anggota tetap yang dipilih secara proporsional, termasuk perwakilan aktif organisasi disabilitas.
- Waktu pembentukan: Target resmi pembentukan KDPD ditetapkan pada kuartal kedua 2024, bersamaan dengan pengesahan Raperda Perlindungan dan Pelayanan.
- Anggaran: Alokasi dana awal diperkirakan sebesar Rp 15 miliar untuk operasional selama tiga tahun pertama.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar 7,5 persen penduduk Jawa Timur merupakan penyandang disabilitas, setara dengan lebih dari 3,5 juta orang. Angka ini menegaskan urgensi kebijakan yang responsif dan terukur.
Selain itu, DPRD menyoroti beberapa tantangan yang perlu diatasi, antara lain:
- Keterbatasan aksesibilitas fasilitas publik di wilayah pedesaan.
- Kebutuhan peningkatan kompetensi aparatur dalam memahami hak‑hak penyandang disabilitas.
- Koordinasi lintas sektor antara dinas sosial, kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, DPRD berencana mengadakan pelatihan khusus bagi pejabat daerah serta mengadakan forum dialog rutin dengan organisasi penyandang disabilitas. Diharapkan, melalui mekanisme ini, kebijakan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan.
Jika rencana ini terlaksana, KDPD akan menjadi pionir di tingkat provinsi dalam mengawal hak-hak penyandang disabilitas, sekaligus menjadi contoh bagi provinsi lain dalam memperkuat kerangka perlindungan inklusif.




