Frankenstein45.Com – 17 April 2026 | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan atas nama Ketua Umum DPP PPP, H. Muhammad Mardiono. Gugatan tersebut diajukan karena DPW menilai sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh Mardiono tidak sejalan dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Berikut poin‑poin utama yang menjadi dasar gugatan:
- Pengambilan keputusan strategis yang dianggap melanggar ketentuan internal partai dan peraturan nasional.
- Penetapan kebijakan yang berdampak pada struktur organisasi partai di Sumatera Utara tanpa melalui mekanisme musyawarah yang sah.
- Langkah‑langkah yang dianggap mengabaikan hak-hak anggota partai di daerah, sehingga menimbulkan potensi konflik internal.
DPW PPP Sumut menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir setelah dialog internal tidak menghasilkan penyelesaian. Pihak DPW berharap pengadilan dapat menilai legalitas kebijakan tersebut dan memberikan keputusan yang menegakkan kepatuhan pada hukum serta tata cara partai.
Saat ini proses hukum masih dalam tahap awal, dan belum ada keputusan akhir dari Pengadilan Negeri Medan. Kasus ini menambah dinamika politik internal PPP, sekaligus menjadi sorotan publik mengenai tata kelola partai politik di Indonesia.




