Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi III DPR RI mengeluarkan rekomendasi pembebasan dari dakwaan korupsi terkait proyek video profil desa. Kasus yang semula digadang‑gembungkan sebagai contoh mark‑up anggaran kini berubah menjadi perdebatan tentang standar harga dalam industri kreatif serta peran lembaga legislatif dalam proses peradilan.
Rangkaian Perkembangan Terbaru
Pada Senin, 31 Maret 2026, Komisi III DPR menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Amsal Sitepu dan kuasa hukumnya, Willyam Raja Dev. Dalam rapat tersebut, anggota komisi menyatakan bahwa rekomendasi mereka adalah agar terdakwa dibebaskan sepenuhnya, bukan sekadar mendapat keringanan. Willyam menegaskan bahwa analisis tim hukumnya sejak awal menargetkan pembebasan total, mengingat dugaan kerugian negara sebesar Rp 202.161.980 dianggap tidak berdasar.
Setelah rekomendasi tersebut, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Komisi III DPR. Pada Selasa, 31 Maret 2026, Amsal keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta bersama anggota komisi Hinca Panjaitan, yang memastikan kehadirannya pada sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026.
Argumentasi Kuasa Hukum dan Pihak Penegak Hukum
Willyam Raja Dev menilai bahwa dasar perhitungan kerugian negara berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo yang, menurutnya, dipaksakan tanpa verifikasi yang memadai. Ia menyoroti bahwa tidak ada satu pun kepala desa yang diperiksa oleh Inspektorat, sehingga validitas data menjadi diragukan. Selain itu, ia mengkritik Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo yang tidak hadir saat penyidikan maupun persidangan, meskipun ditunjuk sebagai sumber perhitungan.
Di sisi lain, Kasim Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang, menjelaskan bahwa penetapan Amsal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka lain yang terlibat dalam kasus serupa. Menurutnya, pola penawaran hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan metode yang sama, sehingga dianggap memiliki keterkaitan erat dengan dugaan korupsi.
Tuntutan Jaksa dan Potensi Dampak
Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ada tuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202,1 juta dengan subsider satu tahun penjara. Jaksa berargumen bahwa tindakan Amsal memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Para anggota Komisi III, khususnya Hinca Panjaitan dan Habiburokhman, memperingatkan bahwa kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi ekosistem ekonomi kreatif Indonesia. Mereka menekankan bahwa pekerjaan kreatif tidak memiliki harga baku, sehingga penetapan “mark‑up” secara otomatis dapat merusak insentif generasi muda untuk berkarya. Hinca menambahkan bahwa mekanisme perhitungan kerugian negara yang ambigu dapat menjerat pelaku industri kreatif ke dalam penjara tanpa dasar yang kuat.
Langkah Selanjutnya
- Sidang putusan dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026 di PN Medan.
- Komisi III DPR berjanji akan menjadi penjamin kehadiran Amsal selama proses persidangan.
- Jika terbukti bersalah, hukuman dapat mencakup penjara, denda, dan penggantian kerugian negara.
- Jika dibebaskan, kasus ini dapat menjadi acuan bagi revisi kebijakan penetapan biaya dalam proyek kreatif pemerintah.
Kasus Amsal Sitepu mencerminkan ketegangan antara penegakan hukum anti‑korupsi dan perlindungan hak-hak pekerja kreatif. Sementara aparat penegak hukum berpegang pada angka kerugian yang tertera di LHP, pihak legislatif menilai proses tersebut kurang transparan dan berpotensi melukai sektor ekonomi kreatif yang sedang berkembang. Dinamika ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara akuntabilitas publik dan keadilan prosedural.
Keputusan akhir sidang pada 1 April nanti akan menentukan tidak hanya nasib pribadi Amsal, tetapi juga arah kebijakan penetapan biaya dalam proyek‑proyek kreatif yang dibiayai negara. Semua pihak menantikan hasil yang dapat menegakkan keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para profesional kreatif di Indonesia.







