Drama Halal Bihalal di Lebak: Bupati Bentak Wakil dengan Sindiran Mantan Narapidana, Minta Rekonsiliasi
Drama Halal Bihalal di Lebak: Bupati Bentak Wakil dengan Sindiran Mantan Narapidana, Minta Rekonsiliasi

Drama Halal Bihalal di Lebak: Bupati Bentak Wakil dengan Sindiran Mantan Narapidana, Minta Rekonsiliasi

Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Pendopo Kabupaten Lebak menjadi saksi perseteruan terbuka antara Bupati Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah pada acara halal bihalal pegawai yang diadakan pada 30 Maret 2026. Suasana yang seharusnya hangat berubah tegang ketika Bupati menyoroti kebijakan Wakil Bupati yang dianggap melanggar Undang‑Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 66.

Inti Perselisihan

Dalam sambutan pembuka, Hasbi menegaskan bahwa pemanggilan kepala dinas ke rumah pribadi oleh Amir melanggar pasal tersebut, yang mengatur tugas wakil bupati tidak boleh menyalahgunakan wewenang untuk menghubungi pejabat secara pribadi. Ia menambahkan bahwa pelanggaran semacam itu dapat merusak prinsip negara hukum yang dijunjung oleh Kabupaten Lebak.

Tak lama setelah menyinggung regulasi, Bupati melontarkan sindiran pribadi yang mengaitkan masa lalu Amir dengan status “mantan narapidana”. Ia menyatakan, “Uyuhan bae mantan narapidana geus jadi wakil bupati, bersyukur,” menyinggung kasus suap Pilkada 2014 yang pernah melibatkan Amir dan mengakibatkan vonis penjara tiga tahun lima bulan.

Reaksi Wakil Bupati

Amir Hamzah menanggapi dengan tegas, menyebut pernyataan tersebut tidak etis dan melanggar norma sopan santun politik. Ia menekankan bahwa acara halal bihalal seharusnya menjadi momen persatuan, kerukunan, dan saling memaafkan, bukan arena untuk serangan pribadi. Merasa tersinggung, Amir sempat bangkit dan mendekati Hasbi, namun langkahnya dibendung oleh sejumlah ASN yang berusaha menenangkan situasi. Akhirnya ia meninggalkan ruangan sebagai bentuk protes.

Upaya Menenangkan Situasi

Setelah insiden, beberapa pejabat daerah berupaya meredam ketegangan. Sekretaris Daerah mengingatkan pentingnya menjaga etika berpolitik di depan publik, sementara tokoh masyarakat Lebak, Mochamad Husen, secara terbuka menyerukan rekonsiliasi antara kedua pemimpin. Ia menekankan bahwa perseteruan internal dapat menghambat program pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Husen menambahkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan dan dialog terbuka lebih tepat daripada perpecahan yang berlarut‑lurus. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari sejumlah warga yang mengungkapkan keprihatinan mereka lewat media sosial, menuntut agar kedua pemimpin menaruh kepentingan daerah di atas kepentingan pribadi.

Pernyataan Penyanggahan Bupati

Beberapa jam setelah acara, Hasbi kembali ke panggung media dan membantah tuduhan penghinaan. Ia menegaskan bahwa komentar tentang “mantan narapidana” sebenarnya dimaksudkan sebagai pujian atas kemampuan Amir bangkit dari masa lalu dan mengabdi sebagai wakil bupati. Hasbi menyebut, “Jika tidak salah dari sumber lain, beliau memang mantan warga binaan yang berhasil menjadi wakil bupati berprestasi, artinya itu sebuah prestasi.” Ia menambah bahwa nada sarkastik yang terdengar pada pidato hanyalah cara retoris, bukan niat menyudutkan.

Aspek Hukum dan Etika

  • UU ASN Pasal 66 melarang pejabat daerah menyalahgunakan wewenang untuk menghubungi pejabat lain secara pribadi.
  • Penilaian etika politik menekankan pentingnya sopan santun, terutama dalam acara seremonial seperti halal bihalal.
  • Penghinaan pribadi di depan publik dapat dianggap pelanggaran kode etik ASN.

Para pengamat politik menilai bahwa insiden ini mencerminkan dinamika internal partai dan persaingan kekuasaan di tingkat kabupaten. Mereka menekankan bahwa penanganan yang cepat dan transparan sangat penting untuk menghindari polarisasi lebih lanjut.

Langkah Selanjutnya

Sejauh ini, tidak ada keputusan resmi mengenai sanksi disiplin terhadap salah satu pihak. Namun, beberapa anggota DPRD Kabupaten Lebak menyatakan akan mengajukan pertanyaan dalam rapat pleno mengenai prosedur penegakan Pasal 66 dan kemungkinan mediasi internal.

Di sisi lain, tim komunikasi pemerintah kabupaten telah menyiapkan agenda pertemuan rekonsiliasi yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat sipil. Diharapkan pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama untuk menurunkan ketegangan dan memulihkan kepercayaan ASN serta masyarakat.

Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik di Indonesia bahwa sikap profesional dan rasa hormat terhadap rekan kerja harus dijaga, terutama dalam forum‑forum yang bersifat simbolik seperti halal bihalal. Menjaga etika dan mematuhi regulasi bukan hanya tanggung jawab hukum, melainkan juga bagian dari pelayanan publik yang berintegritas.

Dengan harapan bahwa kedua pemimpin dapat menyelesaikan perselisihan secara damai, fokus kini beralih pada agenda pembangunan Kabupaten Lebak, termasuk program infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan pelatihan keterampilan bagi pemuda. Rekonsiliasi yang berhasil diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola konflik internal tanpa mengorbankan kepentingan publik.