Drama Pengadilan Militer: Mengapa Andrie Yunus Tak Hadir di Sidang dan Upaya Menguak Racikan Air Keras
Drama Pengadilan Militer: Mengapa Andrie Yunus Tak Hadir di Sidang dan Upaya Menguak Racikan Air Keras

Drama Pengadilan Militer: Mengapa Andrie Yunus Tak Hadir di Sidang dan Upaya Menguak Racikan Air Keras

Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrei Yunus, kembali menjadi sorotan utama dalam serangkaian sidang di Pengadilan Militer II-08. Meski menjadi saksi penting, Andrei tidak dapat hadir pada persidangan Rabu, 6 Mei, karena harus menjalani perawatan medis intensif. Keputusan hakim untuk meminta kehadiran ahli kimia serta opsi video conference menambah dinamika proses peradilan.

Latar Belakang Kasus

Pada awal April 2026, Andrei Yunus, Wakil Koordinator KontraS, diserang oleh empat anggota TNI yang menyiramkan cairan berbahaya ke tubuhnya. Berdasarkan berkas dakwaan, zat yang digunakan merupakan campuran antara air accu dan cairan pembersih karat, yang secara umum disebut “air keras”. Penyiraman tersebut mengakibatkan luka bakar pada kulit dan memicu kebutuhan perawatan medis lanjutan, termasuk operasi pencangkokan kulit.

Sidang Pertama dan Permintaan Ahli Kimia

Pada sidang pertama, hakim menolak menerima penjelasan oditur militer yang hanya menyebutkan komposisi zat tanpa bukti ilmiah. Hakim menegaskan perlunya saksi ahli kimia untuk mengidentifikasi secara tepat kandungan zat, mekanisme reaksinya pada kulit, serta potensi bahaya yang ditimbulkan. “Kita perlu ahli di bidang kimia yang dapat menjelaskan apa yang sebenarnya disiramkan,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Oditur menanggapi dengan kesiapan memanggil ahli kimia pada persidangan berikutnya, menandai langkah penting dalam upaya menguatkan bukti ilmiah terhadap tuduhan penggunaan air keras.

Kondisi Kesehatan Andrei Yunus dan Ketidakhadirannya

Sejak serangan, Andrei menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi bahwa korban harus menjalani operasi pencangkokan kulit, sehingga tidak dapat hadir secara fisik pada sidang 6 Mei. Oditur menjelaskan bahwa surat permohonan kehadiran Andrei sebagai saksi tambahan telah dikirim pada 30 April, namun LPSK menolak karena kondisi medis yang belum memungkinkan.

Hakim menanggapi dengan mengusulkan alternatif: kehadiran melalui video conference (vicon) atau pemeriksaan langsung di rumah sakit, asalkan koordinasi dengan LPSK dan tim medis dapat terjalin. “Jika tidak bisa hadir, tetapi bisa Zoom, kita pakai vicon. Jika tidak, kita bisa ke rumah sakit,” tegas hakim.

Pengembangan Sidang Lanjutan

Majelis hakim memerintahkan oditur untuk memanggil kembali Andrei pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 13 Mei 2026. Selain itu, empat terdakwa militer—Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka—telah hadir dan memberikan keterangan. Sejumlah saksi dari unsur TNI, termasuk Kolonel Inf Heri Heryadi dan Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, juga memberikan pernyataan.

Sidang lanjutan akan mengupas lebih dalam tentang proses pembuatan racikan air keras, dampaknya pada korban, serta tanggung jawab hukum para pelaku. Kehadiran ahli kimia diperkirakan akan memberikan bukti objektif mengenai sifat kimiawi zat tersebut, yang dapat memperkuat atau melemahkan dakwaan terhadap terdakwa.

Reaksi Publik dan Lembaga Hak Asasi Manusia

Kasus ini memicu sorotan luas dari organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil. Alif Fauzi, Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, menekankan pentingnya proses medis bagi Andrei, sekaligus menuntut transparansi dalam penyelidikan. “Hak korban untuk mendapatkan perawatan medis tidak boleh menghalangi keadilan, namun proses peradilan harus tetap menghormati kondisi kesehatan korban,” ujar Fauzi.

Sementara itu, anggota Tim Advokasi Undang-Undang Dasar (TAUD), Erlangga Julio, menegaskan bahwa ketidakhadiran Andrei adalah konsekuensi wajar mengingat prosedur medis yang masih berlangsung. Ia menambahkan bahwa penggunaan video conference dapat menjadi solusi yang adil bagi semua pihak.

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Jika bukti ilmiah dari ahli kimia menunjukkan bahwa racikan air keras tersebut mengandung bahan yang bersifat mematikan atau menyebabkan luka bakar parah, tuntutan pidana terhadap terdakwa dapat meningkat. Sebaliknya, jika terbukti bahwa zat tersebut tidak seberbahaya yang diklaim, proses peradilan mungkin akan beralih pada aspek lain, seperti pelanggaran hak asasi manusia.

Pengadilan Militer II-08 diperkirakan akan menyelesaikan proses pembuktian pada sidang berikutnya, dengan fokus pada keterangan saksi korban, hasil analisis kimia, serta verifikasi prosedur medis yang dijalani Andrei.

Kasus Andrei Yunus tetap menjadi contoh nyata bagaimana dinamika hukum, kesehatan, dan hak asasi manusia saling terkait dalam penegakan keadilan di Indonesia.