Drama Penyiraman Air Keras di Bekasi: Dendam Pribadi, Rencana Rinci, dan Tiga Pelaku Ditangkap
Drama Penyiraman Air Keras di Bekasi: Dendam Pribadi, Rencana Rinci, dan Tiga Pelaku Ditangkap

Drama Penyiraman Air Keras di Bekasi: Dendam Pribadi, Rencana Rinci, dan Tiga Pelaku Ditangkap

Frankenstein45.Com – 05 April 2026 | Polisi Metro Bekasi mengungkap rangkaian peristiwa kejam yang menimpa seorang pria berusia 54 tahun di Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, pada Senin 30 Maret 2026. Korban mengalami luka bakar serius pada kepala, dada, hingga perut setelah disiram cairan asam sulfat (air keras) dengan konsentrasi 90 %.

Profil korban dan kerusakan fisik

Korban, yang dikenal dengan inisial T, baru saja menyelesaikan salat Subuh di musala lingkungan ketika serangan terjadi sekitar pukul 04.51 WIB. Luka bakar pada bagian kepala, dada, dan perut memaksa korban dilarikan ke rumah sakit terdekat dengan perawatan intensif.

Penangkapan tiga tersangka

Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yang berinisial PBU (30 tahun), MSNM (29 tahun), dan SR (24 tahun). Penangkapan dilakukan secara terkoordinasi antara Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan pada 1‑2 April 2026. Barang bukti yang disita meliputi satu mobil Fortuner, dua motor, pakaian saat aksi, ponsel, serta uang tunai senilai Rp 250.000.

Motif dan latar belakang dendam

Menurut keterangan penyidik, aksi dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi pelaku utama, PBU, yang merupakan tetangga korban. Dendam tersebut berkembang sejak 2018 ketika PBU, yang pada saat itu bekerja sebagai ojek online, merasa diperlakukan tidak hormat oleh korban. Insiden tambahan terjadi pada 2019 ketika korban menutup bak sampah di depan rumah PBU dengan pot bunga, serta pada 2025 saat korban menatap sinis PBU di musala.

Rencana matang dan tahapan aksi

Serangkaian pertemuan direncanakan mulai akhir Februari 2026 di sebuah warung kopi Tambun Selatan. Rangkaian rapat meliputi:

  • Februari 2026: PBU mengemukakan niat dendam dan melibatkan MSNM.
  • Maret awal 2026: PBU memperkenalkan SR kepada MSNM, menawarkan bayaran Rp 9 juta untuk melukai korban.
  • 18 Maret 2026: Ketiga tersangka bertemu kembali untuk menyusun strategi.
  • 20 Maret 2026: Rapat di rumah PBU membahas rute pelaksanaan, survei lokasi (29 Maret) dan cara pembuangan peralatan.

PBU membeli air keras 900 ml berkadar 90 % melalui e‑commerce pada November 2025 seharga Rp 100.000. Ia juga menyiapkan motor dengan plat palsu, gayung berwarna pink, serta perlengkapan lain untuk eksekusi.

Uji coba yang gagal

Pelaku melakukan tiga kali percobaan penyiraman sebelum aksi berhasil:

  1. 22 Maret 2026 – gagal karena belum ada eksekutor yang siap.
  2. 24 Maret 2026 – gagal karena rasa takut muncul saat mendekati korban.
  3. 27 Maret 2026 – gagal karena korban tidak berada di rumah.

Pada 30 Maret 2026 pukul 04.35 WIB, MSNM menunggu korban di seberang portal rumah, menuangkan cairan ke gayung, sementara SR mengendarai motor mendekat dan menyiramkan air keras ke tubuh korban.

Penegakan hukum

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 469 ayat 1 dan Pasal 470 KUHP. Penyidik menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras mengenai bahaya penggunaan bahan kimia berbahaya dalam konflik pribadi.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pendanaan atau penyediaan bahan kimia. Sementara itu, korban masih dirawat dan diharapkan akan pulih secara bertahap.

Kasus penyiraman air keras di Bekasi menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas serta upaya preventif dalam mengatasi konflik antar‑warga yang dapat berujung pada tindakan kriminal berbahaya.