Dua Kurir Narkoba dengan 5,23 kg Sabu Diserahkan ke Kejari Semarang
Dua Kurir Narkoba dengan 5,23 kg Sabu Diserahkan ke Kejari Semarang

Dua Kurir Narkoba dengan 5,23 kg Sabu Diserahkan ke Kejari Semarang

Frankenstein45.Com – 15 Mei 2026 | Polisi menindak dua orang kurir yang diduga menjadi perantara pengiriman narkotika jenis sabu-sabu senilai 5,23 kilogram. Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Semarang untuk diproses lebih lanjut.

Pengungkapan kasus dimulai setelah tim penyidik melakukan pemantauan intensif terhadap jaringan logistik pengiriman barang. Berdasarkan hasil penyelidikan, kurir tersebut menggunakan kendaraan roda empat untuk mengangkut narkotika dari titik asal hingga tujuan akhir di wilayah Jawa Tengah.

  • Identitas tersangka: dua pria, masing-masing berusia antara 28–35 tahun.
  • Jumlah narkotika: 5,23 kilogram sabu-sabu murni.
  • Metode pengiriman: penyamaran dalam kotak barang umum.

Setelah barang bukti diamankan, aparat kepolisian mengirimkan kedua kurir ke Kejari Semarang pada tanggal 14 Mei 2024. Penyerahan ini merupakan langkah prosedural untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Kejaksaan Negeri Semarang akan menilai bukti-bukti yang ada dan menentukan apakah akan mengajukan dakwaan dengan pasal yang relevan dalam Undang‑Undang Narkotika. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara yang berat serta denda sesuai dengan kuantitas narkotika yang disita.

Kasus ini menegaskan kembali upaya pemerintah daerah dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya sabu-sabu yang masih menjadi salah satu jenis narkotika paling berbahaya di Indonesia. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan indikasi aktivitas narkoba kepada pihak berwenang.