Frankenstein45.Com – 05 Juli 2026 | Singkawang, VIVA – Dugaan penyelundupan emas seberat 8,3 kilogram yang menghebohkan publik terkait peristiwa di Bandara Singkawang akhirnya dibantah oleh pihak kepolisian. Kapolres Singkawang, Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Yudianto Arruan, menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, ketika empat calon penumpang maskapai Super Air Jet menjalani pemeriksaan keamanan di bandara. Petugas Aviation Security (Avsec) menemukan perhiasan emas di dalam dua tas ransel milik para penumpang tersebut, yang kemudian menimbulkan spekulasi di media sosial.
Setelah penemuan tersebut, keempat penumpang dibawa ke Polres Singkawang untuk diperiksa lebih lanjut. Kapolres Dody menjelaskan bahwa pada pemeriksaan awal, penumpang hanya menunjukkan surat jalan sebagai bukti kepemilikan. Sesuai prosedur, petugas Avsec berkoordinasi dengan pihak maskapai dan melaporkan temuan ini kepada Polres Singkawang.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa emas tersebut diperoleh dari perusahaan resmi yang bergerak di bidang peleburan logam mulia dan perdagangan perhiasan di luar Pulau Kalimantan. Perusahaan ini memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen legal lainnya yang telah diverifikasi,” ujar Dody.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan bahwa perusahaan tersebut membawa sekitar 10 kilogram perhiasan emas untuk dipasarkan di Pontianak dan Singkawang, dengan sekitar dua kilogram sudah terjual di Pontianak sebelum kejadian di bandara.
Proses penimbangan resmi yang dilakukan pada 29 Juni menunjukkan bahwa berat emas yang tersisa adalah 8.307,69 gram, atau sekitar 8,3 kilogram. Data ini menguatkan bahwa jumlah emas yang dibawa sesuai dengan catatan transaksi dan dokumen yang ada.
Dody menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam pemeriksaan, termasuk tidak adanya indikasi keterlibatan anggota kepolisian seperti yang sempat beredar di media sosial. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk menahan keempat penumpang maupun menyita barang yang mereka bawa.
Dalam konteks ini, pihak kepolisian berharap pernyataan ini dapat meredakan spekulasi yang berkembang di masyarakat dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas, terutama dalam menangani isu-isu yang dapat merugikan reputasi institusi.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa setiap barang bawaan penumpang di bandara diawasi dengan ketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang baik adalah kunci untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang-barang ilegal.







