Frankenstein45.Com – 03 April 2026 | Jakarta – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, menegaskan bahwa tidak ada unsur niat jahat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Ia menolak tuduhan bahwa dirinya atau timnya memiliki motivasi pribadi untuk memanipulasi proses pengadaan.
Kasus ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi indikasi adanya mark‑up harga dan potensi suap dalam kontrak LNG yang ditandatangani pada awal 2010‑an untuk memasok pembangkit listrik. Penyelidikan menyoroti peran beberapa pejabat Pertamina serta pihak ketiga yang terlibat dalam proses lelang.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada bukti konkret yang mengaitkan dirinya dengan tindakan suap atau manipulasi dokumen. “Saya tidak pernah menerima atau memberikan imbalan apa pun yang melanggar hukum,” tegasnya.
Poin utama pernyataan
- Proses lelang mengikuti prosedur resmi Pertamina.
- Keputusan didasarkan pada evaluasi teknis dan ekonomi.
- Tidak ada bukti adanya “mens rea” atau niat jahat.
Pihak kepolisian dan KPK masih melanjutkan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut. Sementara itu, para pengamat menilai bahwa pernyataan Karyuliarto dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap integritas institusi energi negara, namun tetap menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengadaan publik.




