Eks Direktur Pertamina Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi LNG Hari Ini
Eks Direktur Pertamina Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Eks Direktur Pertamina Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Frankenstein45.Com – 04 Mei 2026 | Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, kembali ke ruang sidang pada hari ini untuk menerima putusan dalam kasus dugaan korupsi proyek LNG (Liquefied Natural Gas). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang dimulai sejak 2022 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Karyuliarto atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap dalam pengadaan kontrak LNG.

Kasus tersebut melibatkan sejumlah perusahaan kontraktor asing dan domestik yang diduga memberikan imbalan tidak sah kepada pejabat Pertamina untuk memperoleh keuntungan dalam tender pengadaan fasilitas LNG. Menurut dokumen persidangan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Berikut rangkaian kronologis utama kasus ini:

  • 2012‑2014: Hari Karyuliarto menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina.
  • 2015: Laporan internal menyoroti adanya indikasi praktik korupsi dalam proses tender LNG.
  • 2022: KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan (SPP) dan menahan Karyuliarto.
  • 2023: Persidangan dimulai, saksi-saksi memberikan kesaksian tentang alur pembayaran dan pertemuan rahasia.
  • 2024: Pengadilan menunda vonis untuk meninjau bukti tambahan yang diajukan pihak terdakwa.
  • 2024‑06‑04: Sidang vonis dilaksanakan, hakim akan memutuskan hukuman yang akan dijatuhkan.

Jika terbukti bersalah, Karyuliarto dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang setara dengan kerugian negara. Pengacara terdakwa menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas putusan apapun yang dijatuhkan, dengan alasan adanya prosedur investigasi yang tidak transparan.

Pihak Pertamina menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memperkuat tata kelola internal. Sementara itu, publik dan aktivis anti‑korupsi menantikan hasil sidang sebagai indikator penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor energi.