Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, kini menghadapi tuntutan hukum berupa hukuman penjara selama enam setengah tahun atas dugaan korupsi proyek gas cair (LNG) yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,77 triliun.
Kasus ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap transaksi LNG yang dilakukan Pertamina pada masa kepemimpinan Hari Karyuliarto. Menurut hasil penyelidikan, sejumlah kontrak pengadaan LNG diduga melibatkan manipulasi harga, pemberian komisi gelap, serta pemilihan rekanan yang tidak memenuhi kriteria teknis dan finansial.
Berikut rangkuman temuan utama penyelidikan:
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,77 triliun.
- Beberapa perusahaan asing dan domestik diduga menerima komisi tidak resmi.
- Dokumen kontrak menunjukkan adanya perubahan harga jual LNG yang tidak didukung oleh analisis pasar.
- Hari Karyuliarto diduga berperan aktif dalam persetujuan dan penandatanganan kontrak tersebut.
Setelah proses penyelidikan, KPK menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta, yang kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadap Hari Karyuliarto. Dalam surat dakwaan, jaksa menuntut hukuman penjara 6,5 tahun serta denda yang besarnya belum ditentukan.
Sidang pertama dijadwalkan pada awal Mei 2026, dengan Hari Karyuliarto yang menyatakan akan menggunakan hak pembelaan hukum secara penuh. Sementara itu, pihak Pertamina mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan komitmen perusahaan dalam memberantas praktik korupsi dan menegakkan tata kelola yang transparan.
Pengamat politik menilai kasus ini dapat menjadi contoh penting bagi upaya reformasi birokrasi di sektor energi, mengingat nilai strategis LNG bagi ketahanan energi nasional.




