Eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan LNG
Eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan LNG

Eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan LNG

Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara kepada mantan direktur Pertamina, Hari Karyuliarto, dengan hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proses pengadaan liquefied natural gas (LNG). Selain itu, mantan pejabat lain, Yenni Andayani, juga dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus yang sama.

Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara senilai sekitar US$113 juta, yang berasal dari manipulasi harga dan pemberian keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu selama proses pengadaan LNG. Pengadilan menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi serta peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berikut rangkuman fakta penting:

  • Terpidana: Hari Karyuliarto (mantan Direktur Pertamina) – 4,5 tahun penjara; Yenni Andayani – 3,5 tahun penjara.
  • Kerugian negara: Sekitar US$113 juta.
  • Pokok tuduhan: Suap, manipulasi tender, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan LNG.
  • Pengadilan: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan ini diharapkan menjadi contoh tegas bagi pelaku korupsi di sektor energi, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.