Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Jakarta – Mantan Direktur Utama Pertamina, Hari Karyuliarto, mengajukan permohonan kepada pengadilan agar dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek LNG yang sedang menjadi sorotan publik.
Latar Belakang Kasus
- Kasus bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan manipulasi tender pada proyek LNG tahun 2018‑2019.
- Beberapa pejabat Pertamina dan kontraktor asing menjadi tersangka, termasuk mantan direktur yang kini mengajukan pembelaan.
- Kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp 1,2 triliun, namun pihak terdakwa menyatakan angka tersebut tidak mencerminkan kerugian faktual.
Argumen Pembelaan
| Poin Pembelaan | Penjelasan |
|---|---|
| Prosedur Tender | Dipastikan transparan dan melibatkan auditor independen. |
| Nilai Kontrak | Harga yang disepakati sesuai dengan standar pasar internasional. |
| Manfaat Proyek | Proyek LNG diharapkan meningkatkan cadangan energi nasional. |
Pengacara Hari Karyuliarto, Andi Prasetyo, menambahkan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan kliennya dengan aliran dana suap. “Kami siap membuktikan bahwa semua keputusan diambil demi kepentingan negara,” ujar Andi dalam konferensi pers singkat.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Berbagai kalangan masyarakat menanggapi secara beragam. Sebagian mengkritik keras dugaan kebobrokan dalam industri migas, sementara yang lain menilai proses hukum masih harus berjalan objektif.
Pihak Kementerian BUMN menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi di sektor energi.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada akhir bulan ini. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi indikator penting bagi upaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan perusahaan energi milik negara.




