Eks Direktur Pertamina Sebut Kasus Dugaan Korupsi LNG yang Menjeratnya Upaya Kriminalisasi
Eks Direktur Pertamina Sebut Kasus Dugaan Korupsi LNG yang Menjeratnya Upaya Kriminalisasi

Eks Direktur Pertamina Sebut Kasus Dugaan Korupsi LNG yang Menjeratnya Upaya Kriminalisasi

Frankenstein45.Com – 27 April 2026 | Hari Karyuliarto, mantan direktur PT Pertamina (Persero), pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa tuduhan korupsi terkait proyek LNG (Liquefied Natural Gas) terhadapnya tidak berdasar dan merupakan upaya kriminalisasi.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan dalam persidangan:

  • Proyek LNG yang dimaksud merupakan bagian dari program diversifikasi energi nasional, dengan nilai kontrak mencapai ratusan miliar rupiah.
  • Hari Karyuliarto tidak pernah menandatangani atau mengesahkan perubahan nilai kontrak tanpa persetujuan dewan direksi dan pemegang saham utama.
  • Audit internal Pertamina yang dilakukan pada tahun sebelumnya tidak menemukan temuan pelanggaran terkait proyek LNG.
  • Pihak penyidik belum dapat menyajikan bukti kuat berupa transfer dana atau dokumen yang mengaitkan Karyuliarto dengan praktik suap.

Pengacara Karyuliarto menegaskan bahwa kliennya siap membela diri secara penuh dan meminta agar penyidik memperbaiki prosedur investigasi. Ia juga mengharapkan agar aparat penegak hukum menghormati asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan pengamat kebijakan energi dan pengamat hukum, yang mengkhawatirkan bahwa upaya kriminalisasi terhadap pejabat tinggi perusahaan negara dapat menurunkan kepercayaan investor dan mengganggu implementasi proyek strategis.