Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Dihukum 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Dihukum 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Dihukum 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Frankenstein45.Com – 01 Mei 2026 | Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020-2021, dijatuhi hukuman penjara selama empat setengah tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook untuk program pendidikan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang, dimana harga pembelian Chromebook jauh di atas standar pasar. Investigasi mengungkapkan bahwa Mulyatsyah bersama beberapa rekan pegawai menggelapkan dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan fasilitas belajar.

  • Periode jabatan: 2020-2021
  • Nilai kerugian negara: sekitar Rp 4 miliar
  • Hukuman: 4,5 tahun penjara dan denda administratif
  • Pengadilan: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Pengadilan memutuskan bahwa Mulyatsyah tidak hanya menyalahgunakan posisinya, tetapi juga melakukan persekongkolan dengan vendor untuk menutup-nutupi nilai sebenarnya dari transaksi. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada negara.

Kasus ini menambah deretan pejabat publik yang terjerat kasus korupsi di sektor pendidikan, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemerintah Kementerian Pendidikan menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan menerapkan sistem e-procurement yang lebih akuntabel.