Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Riau kembali menjadi sorotan publik setelah seorang mantan finalis Putri Indonesia Riau ditangkap oleh aparat kepolisian pada malam Sabtu (23/5/2026). Penangkapan tersebut tidak hanya terkait dugaan keterlibatan dalam pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru, melainkan juga menambah deretan tuduhan serius bahwa ia beroperasi sebagai dokter gadungan yang menyebabkan seorang korban mengalami cacat permanen.
Penangkapan dan Pengungkapan Awal
Pihak kepolisian Riau melancarkan razia di THM tersebut setelah menerima laporan anonim yang mengindikasikan adanya peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pot getar dan ganja kering. Selain itu, satu sosok perempuan berusia akhir dua puluhan yang dikenal sebagai selebgram dengan inisial SA (juga dikenal sebagai CS) berhasil diamankan.
Identitas SA selanjutnya terungkap sebagai mantan finalis Putri Indonesia Riau yang pernah menempati posisi runner-up pada ajang bergengsi tersebut pada tahun 2025. Meskipun tidak ada catatan resmi tentang penggunaan gelar “dokter”, sejumlah saksi mata melaporkan bahwa SA pernah menawarkan layanan “pengobatan alternatif” di lingkungan sosial media, mengklaim memiliki keahlian medis yang tidak dimiliki.
Dugaan Praktik Kedokteran Tanpa Izin
Menurut keterangan beberapa saksi, korban yang mengalami cacat permanen adalah seorang pria berusia 32 tahun yang mengaku pernah menerima perawatan “terapi” dari SA di sebuah klinik darurat yang tidak terdaftar. Setelah menjalani prosedur yang melibatkan suntikan zat tidak jelas, korban mengalami kerusakan saraf pada ekstremitas kiri yang mengakibatkan kelumpuhan sebagian. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, yang menambahkan kasus ini ke dalam berkas penyelidikan.
Polisi menegaskan bahwa tindakan melakukan praktik kedokteran tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat dijatuhi hukuman pidana, terutama bila menimbulkan cedera permanen. Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, Kepala Divisi Narkotika Polda Riau, menyatakan bahwa tim penyidik akan menggabungkan bukti narkotika dengan bukti medis untuk memperkuat dakwaan terhadap SA.
Latar Belakang Kontroversi Sebelumnya
Sebelum kasus ini terkuak, SA sudah pernah terjerat kontroversi hukum pada Desember 2023 ketika ia dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan anak di bawah umur. Ia dijatuhi hukuman empat bulan masa percobaan. Kasus tersebut menambah catatan hitam dalam profil publiknya, meskipun ia tetap aktif mempromosikan diri melalui platform Instagram dengan akun @sarang_tawa.
Keberadaan SA dalam jaringan sosial media menjadi faktor utama penyebaran rumor dan spekulasi. Akun tersebut mempublikasikan foto-foto pesta yang menampilkan konsumsi narkotika, serta mengklaim keberhasilan “penyembuhan” bagi para pengikutnya. Meskipun tidak ada konfirmasi resmi mengenai penangkapan atau pemeriksaan, warganet menuntut klarifikasi cepat dari pihak berwajib untuk mencegah penyebaran informasi tidak berdasar.
Reaksi Publik dan Tindakan Pemerintah
- Warga Riau mengekspresikan kemarahan melalui media sosial, menuntut transparansi penuh dari kepolisian dan meminta penindakan tegas terhadap praktik kedokteran ilegal.
- Organisasi perlindungan anak mengingatkan kembali pentingnya pengawasan terhadap figur publik yang memiliki pengaruh besar terhadap generasi muda.
- Pemerintah Provinsi Riau berjanji akan melakukan audit terhadap semua klinik tidak resmi yang beroperasi di wilayahnya.
Sejumlah LSM kesehatan juga menyatakan kesiapan untuk membantu korban dalam proses rehabilitasi, sekaligus menyoroti perlunya edukasi publik mengenai bahaya praktik kedokteran tanpa lisensi.
Proses Hukum Selanjutnya
SA kini berada dalam tahanan sementara sambil menunggu proses penyidikan lanjutan. Pihak kepolisian berencana menginterogasi saksi-saksi kunci, termasuk para peserta pesta narkoba dan beberapa pasien yang pernah menerima perawatan “alternatif”. Selain itu, barang bukti narkotika yang disita akan diuji laboratorium untuk menentukan jenis zat yang terlibat.
Jika terbukti melakukan praktik kedokteran tanpa izin serta penyalahgunaan narkotika, SA dapat dijatuhi hukuman penjara yang cukup lama, mengingat kedua pelanggaran tersebut masing‑masing dapat dihukum maksimal 12 tahun penjara menurut KUHP Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik bahwa popularitas di media sosial tidak menjamin legalitas atau kompetensi profesional, terutama di bidang kesehatan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku serupa dan melindungi masyarakat dari bahaya praktik ilegal.
Dengan perkembangan kasus yang masih terus berlanjut, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum menarik kesimpulan akhir. Sementara itu, aparat terus mengupayakan proses hukum yang transparan dan adil.







