Eks Kadis PUPR Sumut Dihukum 5,5 Tahun Penjara atas Kasus Suap Proyek Jalan
Eks Kadis PUPR Sumut Dihukum 5,5 Tahun Penjara atas Kasus Suap Proyek Jalan

Eks Kadis PUPR Sumut Dihukum 5,5 Tahun Penjara atas Kasus Suap Proyek Jalan

Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dijatuhi hukuman penjara selama lima setengah tahun pada Rabu, 1 April 2024, terkait tuduhan suap pada sebuah proyek pembangunan jalan.

Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa terdakwa menerima sejumlah uang suap dari kontraktor yang ingin memperoleh keuntungan pada tender proyek jalan yang dikelola oleh dinasnya. Penyidikan mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan dalam bentuk transfer bank dan pembayaran tunai yang disamarkan.

  • Durasi hukuman: 5,5 tahun penjara
  • Denda yang dikenakan: Rp 250 juta
  • Uang suap yang disita: Rp 150 juta
  • Kasus bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2022

Hakim menilai bahwa perbuatan Topan melanggar Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penataan Jalan. Sebagai tambahan, terdakwa juga diperintahkan untuk mengembalikan dana yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.

Pengacara terdakwa mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat dan proses persidangan tidak adil.

Kasus ini menambah deretan pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi di Sumatera Utara, mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik suap di sektor infrastruktur.