Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Polda Yogyakarta mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Lurah Condongcatur, Yogyakarta, berinisial R, berusia 48 tahun. Kasus tersebut terkait penyalahgunaan tanah kas desa yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 1,74 miliar.
- Nama tersangka: mantan Lurah Condongcatur (inisial R).
- Usia: 48 tahun.
- Lokasi: wilayah Condongcatur, Yogyakarta.
- Nilai kerugian negara: Rp 1,74 miliar.
- Modus: pemindahan sertifikat tanah desa ke nama pribadi, penjualan atau penggunaan tanpa persetujuan pemerintah.
Pihak kepolisian kini tengah memproses penyidikan lebih lanjut dan menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke Kejaksaan. Jika terbukti, tersangka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara serta denda sesuai dengan Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah deretan contoh penyalahgunaan aset desa yang menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara. Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan tanah dan aset desa untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.




