Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan pengadilan yang mengharuskan mantan direksi Pertamina membayar uang pengganti sebesar Rp 348 miliar. Menurutnya, keputusan tersebut masih memerlukan koreksi dan kajian hukum lebih lanjut karena dianggap belum mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh eks pimpinan KPK:
- Putusan uang pengganti dianggap terlalu tinggi dibandingkan dengan kerugian material yang dapat dibuktikan.
- Proses perhitungan duga‑duga belum transparan dan tidak melibatkan audit independen.
- Para mantan direksi berhak atas hak banding dan peninjauan kembali sesuai prosedur peradilan.
Untuk memberikan gambaran kronologis, tabel di bawah ini memuat tahapan utama kasus tersebut hingga putusan terakhir:
| Tahap | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| Penyelidikan KPK | Juli 2022 | Pengungkapan dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang di Pertamina. |
| Penetapan Tersangka | September 2022 | Beberapa mantan direksi resmi ditetapkan sebagai tersangka. |
| Putusan Pengadilan Negeri | 15 Januari 2024 | Pengadilan memutuskan wajib membayar uang pengganti Rp 348 miliar. |
| Banding | Mei 2024 | Eks pimpinan KPK menyerukan kajian hukum sebelum proses banding dilanjutkan. |
Eks pimpinan KPK menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang kuat. Ia juga mengingatkan pentingnya peran lembaga antikorupsi dalam mengawasi penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi bahwa keputusan peradilan bersifat sewenang‑wenang.




