Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Noel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama lima tahun serta wajib membayar ganti rugi senilai Rp 1,4 miliar. Tuntutan tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa Ebenezer terlibat dalam praktik suap terkait proyek K3.
Kasus ini berawal ketika K3, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konsultan keselamatan kerja, melaporkan adanya indikasi korupsi dalam proses lelang pengadaan alat keselamatan kerja. Penyidik kemudian menemukan bahwa Ebenezer menerima suap sejumlah uang untuk mempengaruhi keputusan lelang demi keuntungan K3.
Berikut adalah rangkuman fakta utama yang diungkap dalam proses penyidikan:
- Suap diterima oleh Ebenezer dalam bentuk transfer bank dan uang tunai.
- Uang suap diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,4 miliar, yang kemudian menjadi dasar perhitungan ganti rugi.
- Korban suap melaporkan kasus ke pihak berwajib pada awal 2023, memicu penyelidikan intensif.
- Penyidik mengamankan bukti transaksi, saksi, serta dokumen lelang yang menunjukkan manipulasi proses pengadaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa selain hukuman penjara, Ebenezer harus mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi tersebut. Penuntutan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pejabat publik lain agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Jika vonis terbukti, kasus ini akan menambah deretan pejabat tinggi yang dijatuhi hukuman pidana karena terlibat dalam praktik korupsi, memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di lingkungan kementerian.




