Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam kasus mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Andrie Yunus telah diputuskan hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masing‑masing mendapat pidana penjara mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun, serta denda yang harus dibayarkan.
Kasus ini bermula ketika Andrie Yunus ditangkap pada tahun 2022 atas dugaan suap dalam proses penangkapan narkotika. Selama penyelidikan, terungkap adanya bantuan dari sejumlah personel militer yang diduga memberikan perlindungan atau memfasilitasi upaya menghalangi penyidikan.
- Personel 1 (pangkat dan satuan): dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
- Personel 2 (pangkat dan satuan): dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
- Personel 3 (pangkat dan satuan): dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
- Personel 4 (pangkat dan satuan): dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda yang besarnya berbeda‑beda sesuai dengan putusan masing‑masing. Putusan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan dan keterlibatan aparat militer dalam kasus korupsi tidak akan ditoleransi, sekaligus menjadi peringatan bagi anggota TNI untuk menjunjung tinggi integritas.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum dan memberi sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan aparat negara, akan diusut secara adil.




