Frankenstein45.Com – 17 Juni 2026 | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan B50 pada tahun 2026 diproyeksikan dapat menghemat devisa negara sebesar Rp 157,28 triliun per tahun. Kebijakan B50 menargetkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan batas maksimum 50% bahan bakar fosil dan 50% bahan bakar nabati atau energi terbarukan.
Selain penghematan devisa, ESDM memperkirakan bahwa kebijakan ini akan menyerap sekitar 2,2 juta tenaga kerja, baik di sektor produksi bahan bakar nabati, infrastruktur pengisian, maupun layanan pendukung lainnya.
Rincian manfaat utama
- Penghematan devisa: Rp 157,28 triliun per tahun, yang setara dengan sekitar 5% total impor energi Indonesia.
- Penciptaan lapangan kerja: 2,2 juta pekerjaan baru, mencakup petani, pengolah, teknisi, dan tenaga administrasi.
- Pengurangan emisi karbon: Penggunaan bahan bakar nabati diperkirakan dapat menurunkan emisi CO₂ sebesar 10 juta ton per tahun.
Proyeksi implementasi B50
| Tahun | Persentase B50 | Penghematan Devisa (Rp Triliun) | Pekerja Terserap (juta) |
|---|---|---|---|
| 2024 | 20% | 31,46 | 0,44 |
| 2025 | 35% | 55,04 | 0,77 |
| 2026 | 50% | 157,28 | 2,20 |
Para ahli menilai bahwa keberhasilan B50 sangat bergantung pada dukungan regulasi, ketersediaan bahan baku nabati, serta investasi dalam infrastruktur distribusi. Pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal bagi produsen bahan bakar nabati dan memperkuat kerja sama dengan lembaga riset untuk meningkatkan efisiensi produksi.
Jika target tercapai, dampak positif tidak hanya dirasakan pada neraca perdagangan, tetapi juga pada ketahanan energi nasional serta peningkatan kesejahteraan petani dan pekerja industri energi terbarukan.




