Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Beredar di media sosial sejak awal April 2026 sebuah klaim bahwa TNI telah menjerat empat anggota Batalyon Aksi Intervensi (BAIS) dengan Pasal Penganiayaan KUHP. Klaim tersebut memicu perdebatan sengit di kalangan netizen, aktivis hak asasi, serta kalangan militer. Untuk menyingkap kebenaran, redaksi melakukan penelusuran terhadap dokumen resmi, pernyataan pejabat TNI, serta laporan media yang dapat dipercaya.
Latar Belakang Klaim
Rumor tersebut pertama kali muncul lewat sebuah video yang menampilkan oknum TNI menodong senjata ke seorang pengemudi taksi online di Tangerang Selatan. Video itu viral dan kemudian dihubungkan secara spekulatif dengan tindakan disiplin internal terhadap anggota BAIS yang diduga melakukan kekerasan di lapangan. Seiring beredar, sejumlah akun memperbanyak narasi bahwa TNI menggunakan Pasal Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) untuk menjerat empat prajurit BAIS, padahal sebelumnya tidak ada publikasi resmi yang mengkonfirmasi hal tersebut.
Penelusuran Dokumen Resmi
Tim redaksi memeriksa situs resmi Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, serta portal berita resmi TNI. Hingga tanggal 6 April 2026, tidak ditemukan surat keputusan, nota dinas, atau pernyataan resmi yang menyebutkan penetapan Pasal Penganiayaan terhadap anggota BAIS. Di samping itu, Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur bahwa TNI memiliki kewenangan melakukan tindakan disiplin melalui Peraturan Perundang‑Undangan TNI (Perppu, Perka) dan bukan melalui pasal pidana biasa, kecuali dalam kasus yang memang masuk unsur tindak pidana sipil.
Perbandingan dengan Kasus Lain
Berita lain yang dapat menjadi referensi adalah insiden oknum TNI yang menodong senjata pada pengemudi taksi online, serta beberapa kasus oknum TNI yang terlibat dalam peredaran narkoba atau kekerasan di luar tugas resmi. Pada kasus‑kasus tersebut, pihak militer biasanya menanggapi melalui prosedur internal (misalnya, penegakan disiplin militer) dan bila terbukti melanggar hukum pidana, maka prosesnya dilanjutkan ke Kejaksaan. Namun, tidak ada catatan bahwa prosedur serupa diterapkan pada anggota BAIS dalam konteks penganiayaan.
Penjelasan Ahli Hukum Militer
- Penggunaan Pasal Penganiayaan: Pasal 351 KUHP mengatur sanksi bagi orang yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Jika seorang prajurit melakukan tindakan penganiayaan di luar tugas resmi, ia dapat diproses secara pidana, tetapi proses tersebut biasanya dimulai dari penyelidikan militer terlebih dahulu.
- Prosedur Disiplin Militer: TNI memiliki Peraturan Disiplin Militer (PDM) yang mencakup sanksi administratif, penurunan pangkat, atau pemecatan. Penerapan pasal pidana hanya terjadi bila tindakan tersebut masuk dalam ranah kejahatan sipil yang jelas.
Kesimpulan Sementara
Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, pernyataan pejabat, serta perbandingan dengan kasus serupa, tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim bahwa TNI secara resmi telah menjerat empat anggota BAIS dengan Pasal Penganiayaan. Klaim tersebut tampaknya merupakan spekulasi yang berkembang dari video oknum TNI yang viral dan belum didukung oleh data atau pernyataan otoritatif.
Meski demikian, peristiwa oknum TNI yang melakukan tindakan kekerasan tetap menjadi isu penting yang perlu diawasi secara ketat. Keterbukaan militer dalam menanggapi dugaan pelanggaran disiplin dan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik serta menegakkan prinsip supremasi hukum di lingkungan TNI.







